Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media

- Publisher

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | LABUHANBATU – Polemik dugaan “perampasan lembu oleh aparat” yang sempat ramai diberitakan sejumlah media online akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak korban. Jefrey Agustono Ariska angkat bicara dan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus perampasan sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

 

Menurut Jefrey, dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai telah membentuk opini publik yang tidak utuh dan cenderung menggiring persepsi seolah dirinya melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini bukan persoalan perampasan lembu oleh aparat seperti yang dibangun dalam opini publik. Kami adalah pihak yang merasa kehilangan ternak dan menempuh jalur hukum resmi untuk mencari kepastian hukum,” tegas Jefrey, Rabu (27/5/2026).

BACA JUGA :  Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini

 

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diregistrasi secara resmi di Polres Labuhanbatu melalui: • STTLP Nomor: STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara; • STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

 

Dalam laporan tersebut, kata Jefrey, objek perkara yang dilaporkan jelas terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak miliknya.

 

Ia menilai munculnya narasi “perampasan” dan “kriminalisasi” justru berpotensi memutarbalikkan fakta hukum yang sedang berjalan dan dapat mencederai proses penegakan hukum itu sendiri.

 

“Kami tidak pernah meminta tindakan di luar hukum. Semua proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Jefrey juga menegaskan, apabila ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atau kepemilikan atas ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial maupun pemberitaan yang menggiring opini.

BACA JUGA :  Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

 

“Kalau memang merasa memiliki hak atas ternak itu, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan membangun opini seolah kami yang bersalah, padahal kami melapor sebagai korban kehilangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, pihak korban meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu dan tidak membuat penghakiman liar di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Menurutnya, opini yang dibangun tanpa dasar fakta hukum yang lengkap dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merugikan nama baik pihak korban.

 

“Kebenaran perkara ini nantinya dibuktikan melalui alat bukti, saksi, dan proses hukum, bukan melalui narasi yang dibentuk di media,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

 

Dalam kesempatan itu, Jefrey juga mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dengan mengedepankan keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan perkara hukum.

 

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi media juga memiliki tanggung jawab moral agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menjadi framing sepihak,” ucapnya.

 

Pihak korban berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam mengungkap fakta sebenarnya.

 

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini liar sebelum proses hukum selesai. Biarkan hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Jefrey Agustono Ariska.

Berita Terkait

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME
Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat
Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin
Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Wabup A. Khafidh Apresiasi Kinerja Polres Merangin
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:37 WIB

Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07 WIB

TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:18 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB