Konsultan Pajak Belum Mendapat Perlindungan Hukum Seperti Profesi Lain

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP

SUARA UTAMA – Konsultan pajak merupakan profesi yang memainkan peran strategis dalam sistem perpajakan nasional. Sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan, mereka memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), konsultan pajak dapat diberi kuasa oleh Wajib Pajak untuk mewakili dalam urusan perpajakan tertentu. Dalam penjelasan pasal tersebut, kuasa ini bisa berasal dari konsultan pajak maupun karyawan yang ditunjuk secara resmi.

Namun, saat ini belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum terhadap konsultan pajak dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat dalam praktiknya, konsultan pajak dapat terlibat atau dikaitkan dengan kasus pelanggaran perpajakan, termasuk penerapan Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP, meskipun telah bertindak sesuai dengan prosedur dan itikad baik.

Misalnya, dalam situasi tertentu, ketika seorang konsultan pajak membantu klien dalam menerbitkan faktur pajak yang belakangan terbukti tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, ia dapat dikenai sanksi hukum meskipun tidak bermaksud melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Rakyat Setuju, Prabowo Kecam 'Serakahnomics': Serukan Perlindungan Atas Produksi Strategis Nasional

Berbeda dengan beberapa profesi lain, seperti pegawai pajak yang mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta advokat dan akuntan publik yang memiliki perlindungan hukum selama melaksanakan tugasnya berdasarkan standar profesi dan iktikad baik.

Ketiadaan regulasi yang serupa bagi konsultan pajak menimbulkan kerentanan hukum, yang dapat mengganggu profesionalisme dan independensi mereka. Padahal, konsultan pajak tidak hanya memberikan nasihat perpajakan, tetapi juga membantu pelaporan SPT, penyusunan laporan keuangan, hingga mendampingi Wajib Pajak dalam pemeriksaan atau sengketa pajak.

Untuk itu, diperlukan regulasi khusus baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunan yang menjamin perlindungan hukum terhadap konsultan pajak yang melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan itikad baik. Perlindungan ini bukan untuk membebaskan dari tanggung jawab hukum, melainkan memberi kepastian hukum dan pengakuan atas profesionalisme mereka, sebagaimana layaknya profesi lainnya di sektor keuangan.

Dengan adanya pengakuan dan perlindungan hukum, diharapkan tercipta ekosistem perpajakan yang lebih adil, akuntabel, dan mendukung kerja sama antara pemerintah, Wajib Pajak, dan para profesional pendukungnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Berita Terbaru