Oleh: Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP
SUARA UTAMA – Konsultan pajak merupakan profesi yang memainkan peran strategis dalam sistem perpajakan nasional. Sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan, mereka memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), konsultan pajak dapat diberi kuasa oleh Wajib Pajak untuk mewakili dalam urusan perpajakan tertentu. Dalam penjelasan pasal tersebut, kuasa ini bisa berasal dari konsultan pajak maupun karyawan yang ditunjuk secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat ini belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum terhadap konsultan pajak dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat dalam praktiknya, konsultan pajak dapat terlibat atau dikaitkan dengan kasus pelanggaran perpajakan, termasuk penerapan Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP, meskipun telah bertindak sesuai dengan prosedur dan itikad baik.
Misalnya, dalam situasi tertentu, ketika seorang konsultan pajak membantu klien dalam menerbitkan faktur pajak yang belakangan terbukti tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, ia dapat dikenai sanksi hukum meskipun tidak bermaksud melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan beberapa profesi lain, seperti pegawai pajak yang mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta advokat dan akuntan publik yang memiliki perlindungan hukum selama melaksanakan tugasnya berdasarkan standar profesi dan iktikad baik.
Ketiadaan regulasi yang serupa bagi konsultan pajak menimbulkan kerentanan hukum, yang dapat mengganggu profesionalisme dan independensi mereka. Padahal, konsultan pajak tidak hanya memberikan nasihat perpajakan, tetapi juga membantu pelaporan SPT, penyusunan laporan keuangan, hingga mendampingi Wajib Pajak dalam pemeriksaan atau sengketa pajak.
Untuk itu, diperlukan regulasi khusus baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunan yang menjamin perlindungan hukum terhadap konsultan pajak yang melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan itikad baik. Perlindungan ini bukan untuk membebaskan dari tanggung jawab hukum, melainkan memberi kepastian hukum dan pengakuan atas profesionalisme mereka, sebagaimana layaknya profesi lainnya di sektor keuangan.
Dengan adanya pengakuan dan perlindungan hukum, diharapkan tercipta ekosistem perpajakan yang lebih adil, akuntabel, dan mendukung kerja sama antara pemerintah, Wajib Pajak, dan para profesional pendukungnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














