SUARA UTAMA,Merangin — Polemik antara PT Agrindo Indah Persada (AIP) dan Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) kian memanas dan menyita perhatian publik, termasuk masyarakat petani sawit di Kabupaten Merangin.
Perseteruan ini tidak hanya memunculkan perbedaan pandangan antara perusahaan dan koperasi, tetapi juga menyeret peran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Merangin yang dinilai oleh pihak KPNT tidak sepenuhnya berpihak kepada petani.
Sebelumnya, Ketua DPD APKASINDO Merangin, Joko Wahyono, menyatakan bahwa mekanisme penetapan harga TBS yang diterapkan PT AIP masih tergolong wajar. Ia menyebutkan bahwa perusahaan mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Pertanian, sementara KPNT berpedoman pada harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan acuan tersebut memicu selisih harga di lapangan yang berkisar Rp100 hingga Rp150 per kilogram. Namun, menurut APKASINDO, selisih tersebut masih dalam batas toleransi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.
“Harga di kisaran Rp3.400 sampai Rp3.450 itu masih cukup baik. Selisih Rp100 sampai Rp150 masih tergolong wajar,” ujar Joko dalam keterangannya di media online.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru menuai kekecewaan dari pihak KPNT. Koperasi menilai sikap APKASINDO Merangin terkesan lebih condong membela perusahaan dibanding memperjuangkan kepentingan petani.
KPNT menilai selisih harga tersebut bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan indikasi adanya ketidakterbukaan dalam pola kemitraan yang berpotensi merugikan petani. Apalagi, dalam surat resmi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin sebelumnya telah ditegaskan bahwa pabrik kelapa sawit wajib mengikuti harga penetapan pemerintah provinsi serta melakukan pembelian melalui kelembagaan petani.
Dalam konteks ini, KPNT mempertanyakan sejauh mana fungsi dan peran APKASINDO sebagai organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak petani sawit.
Sebagai organisasi profesi, APKASINDO memiliki mandat untuk memperjuangkan kesejahteraan petani melalui pengawasan tata niaga TBS, pendampingan legalitas, hingga menjadi mediator antara petani, perusahaan, dan pemerintah. Namun, dalam polemik ini, sikap APKASINDO Merangin dinilai belum mencerminkan keberpihakan tersebut.
“Kami menyayangkan jika organisasi yang seharusnya menjadi pelindung petani justru terkesan membenarkan kondisi yang dirasakan merugikan petani,” ungkap salah satu sumber dari internal KPNT.
Di sisi lain, APKASINDO menegaskan bahwa pihaknya tidak membela perusahaan secara sepihak, melainkan berupaya menjadi mediator untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan investor.
Meski demikian, dinamika ini semakin kompleks jika dikaitkan dengan pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya mengkritik keras keberadaan pabrik kelapa sawit tanpa kebun inti. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak sistem kemitraan plasma dan memicu ketidakpastian harga di tingkat petani.
Amran menegaskan bahwa pabrik sawit seharusnya memiliki kebun inti serta menjalin kemitraan yang jelas dengan petani. Tanpa itu, pabrik berpotensi membeli TBS dari berbagai sumber tanpa kontrol, yang pada akhirnya membuka ruang permainan harga di lapangan.
Situasi inilah yang kini menjadi sorotan dalam konflik antara PT AIP dan KPNT. Di tengah harapan agar APKASINDO dapat berperan sebagai penyeimbang dan pembela petani, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah fungsi advokasi dan pengawasan yang diemban organisasi tersebut telah berjalan secara optimal dan independen?
Konflik ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik temu melalui dialog terbuka antara seluruh pihak, termasuk perusahaan, koperasi, pemerintah daerah, dan organisasi petani, demi menjaga stabilitas harga dan keberlangsungan kemitraan yang adil bagi petani sawit di Merangin.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











