
SUARA UTAMA Probolinggo-
Puskesmas Dringu setelah menerima surat permintaan klarifikasi tertulis dari peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak dengan salah satu tembusan media Suara Utama. Oknum kepala puskesmas yang di duga di bantu oleh oknum 3 orang bawahan nya, terindikasi melakukan tindakan melawan hukum. 25/03/2025.
indikasi perbuatan melawan hukum dengan cara mengumpulkan Ponsel para karyawan dengan memaksa membuka sandi dan di periksa isi ponsel satu persatu. Hal tersebut sangat di sayangkan. Oknum kapus terkesan mencari pengadu dugaan adanya pungli di puskesmas Dringu, bukan nya introspeksi diri dan memperbaiki nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya oknum Kapus yang di bantu oleh bawahan nya di duga kuat melakukan perbuatan melawan hukum. pasal nya, isi dalam ponsel adalah privasi seseorang. hanya APH yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang milik pribadi, termasuk ponsel dalam konteks perlindungan hukum dan penegakan hukum. Hal ini tercantum dalam undang-undang yang mengatur prosedur dan hak-hak individu di Indonesia.
tindakan melihat HP/ponsel orang lain tanpa izin diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas Pakopok “Budi Harianto” Sangat menyayangkan tindakan oknum kapus Dringu. “Kami sangat menyayangkan dan mengutuk keras atas dugaan penggeledahan HP/Ponsel Milik Karyawan nya secara paksa. oknum tersebut bukan nya introspeksi diri dan memperbaiki nya. “Jelas Budi.
Budi juga menambahkan bahwa komunitas pakopak siap mendampingi jika nantinya menempuh jalur hukum. “Kami dari komunitas Pakopak akan terus mengawal dugaan pungli ini sampai tuntas. dan jika dugaan perbuatan melawan hukum dengan cara membuka HP/ponsel Karyawan secara paksa menempuh jalur hukum. kami siap mendampingi nya. “Ucap nya dengan nada kesal.
Salah satu oknum Nakes/Karyawan “ZR” saat di konfirmasi media lewat sambungan watshap via chat. yang di duga membantu oknum kepala puskesmas dringu untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan HP/Ponsel secara paksa milik Nakes/karyawan Puskesmas Dringu. Namun, dirinya enggan menjawab sampai berita ini di terbitkan. atas perintah siapa dirinya melakukan pemeriksaan isi HP/ponsel milik teman sekantor nya.
Sementara Oknum kepala puskesmas Dringu “Drg. Reni meutia” saat di konfirmasi media lewat sambungan jejaring sosial terkait dugaan perbuatan melawan hukum. benar atau tidak nya ada pemeriksaan ponsel/HP para Nakes/Karyawan di puskesmas Dringu. dirinya tidak banyak berkomentar hanya menjawab dengan satu kata. “Tidak” jawab kapus Dringu.
Penulis : AM