Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Pastikan Perda Masyarakat Adat Final Sebelum Akhir Tahun 2025

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Mustayib.SH.

Foto: Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Mustayib.SH.

LOMBOK TIMUR – Dorongan untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Lombok Timur kembali menggema di Gedung Wakil Rakyat setempat. Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) bersama jajaran pengurusnya hadir menyampaikan aspirasi, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi kelangsungan hidup masyarakat adat di berbagai wilayah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen AMAN dalam mengawal lahirnya Perda Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu kelengkapan dari pihak eksekutif.

“DPRD siap mempercepat prosesnya. Target kami, Perda Masyarakat Adat dapat dibawa ke sidang paripurna sebelum akhir tahun 2025,” ungkap Mustayib usai Hearing dengan pengurus AMAN Lotim.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Pastikan Perda Masyarakat Adat Final Sebelum Akhir Tahun 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berproses, kata Mustayib, DPRD tetap berkomitmen memastikan Perda Masyarakat Adat tidak terhambat.

Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN, Lombok Timur, Sayadi,.SH, menjelaskan bahwa perjuangan mereka tidak membawa kepentingan kelompok ataupun agenda pribadi. Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap tradisi dan identitas masyarakat adat yang semakin terdesak oleh perkembangan zaman.

BACA JUGA :  Mantan Eks Polisi Mempraperadilankan Polres Kotim Dengan Meminta Ganti Rugi Sebesar 1,3 Milyar
sayadi Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Pastikan Perda Masyarakat Adat Final Sebelum Akhir Tahun 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Sayadi.SH. Pengurus Harian Daerah AMAN Lotim

“Kami hadir untuk memastikan akar budaya dan nilai-nilai adat tidak hilang. Ini bukan gerakan politik, ini adalah gerakan menjaga jati diri yang diwariskan leluhur,” ujarnya dengan tegas, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, Perda Masyarakat Adat merupakan fondasi hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak tradisional, termasuk pengakuan atas tanah ulayat serta batas-batas wilayah adat yang selama ini rawan sengketa.

“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat agar hak dan wilayah mereka tidak lagi dipertanyakan,” sambungnya.

Sayadi menegaskan, bahwa pengesahan perda tersebut akan menjadi wujud nyata implementasi konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Baginya, pengakuan itu tidak sekadar soal sejarah, tetapi menyangkut masa depan identitas kultural yang harus tetap hidup berdampingan dengan modernitas.

Penyelesaian Perda ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi, budaya, serta hak-hak masyarakat adat di Lombok Timur. Sebuah langkah untuk memastikan bahwa modernisasi tidak menjadi alasan hilangnya akar identitas yang telah tertanam dari generasi ke generasi.

Berita Terkait

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Kini Dalam Audit BPK
Proyek Jalan Setapak Beton di Tungkal 1 Sudah Mengalami Keretakan di Beberapa Titik
Di indikasi mengalami keretakan, Warga cemas pintu air bernilai 4 miliar akan menyebabkan banjir
Kader KAMMI AB3 Membentuk Arsitektur Politik Global Indonesia Emas 2045
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:58 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Kini Dalam Audit BPK

Minggu, 30 November 2025 - 15:37 WIB

Proyek Jalan Setapak Beton di Tungkal 1 Sudah Mengalami Keretakan di Beberapa Titik

Minggu, 30 November 2025 - 15:00 WIB

Di indikasi mengalami keretakan, Warga cemas pintu air bernilai 4 miliar akan menyebabkan banjir

Minggu, 30 November 2025 - 10:29 WIB

Kader KAMMI AB3 Membentuk Arsitektur Politik Global Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB