Kesadaran Minim, Sampah Rumah Tangga Kotori Jalan Kampong Makian

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan
Tumpukan sampah rumah tangga terlihat berserakan di pinggir jalan Kampong Makian, Kecamatan Bacan Selatan, tepatnya di Jalan Lurus depan SMA 1 Muhammadiyah dan samping Kos Mentari. Pemandangan ini menjadi sorotan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu keindahan lingkungan.

Pantauan media ini, Senin (22/9/2025), sampah plastik, kardus, hingga kantong hitam berisi limbah rumah tangga menumpuk tanpa ada penanganan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga yang setiap hari melintas di jalan tersebut.

Seorang warga sekitar menyebut, perilaku membuang sampah sembarangan sudah berlangsung lama.

“Harusnya ada tempat sampah resmi atau pengangkutan rutin, jangan sampai dibiarkan menumpuk begini,” ucapnya.

Hingga kini belum terlihat adanya langkah penanganan dari pemerintah desa maupun Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Warga berharap segera ada solusi agar sampah tidak lagi mengotori jalan utama dekat sekolah.

Perlu diketahui, pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kesadaran masyarakat dan penegakan aturan diharapkan menjadi jalan keluar untuk menjaga kebersihan Bacan Selatan.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan Media Suarautama.id

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB