Kepala Sekolah SMA BETET Serang Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Guru Akibat Selisih Paham di Grup WhatsApp

- Publisher

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Serang – Terjadi insiden kekerasan di SMA BETET Serang yang menggemparkan, di mana seorang guru yang berinisial EW menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah, EY. Insiden tersebut terjadi akibat selisih paham di grup WhatsApp sekolah. Insiden tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 06  Desember 2023.

 

Kejadian bermula pada pukul 08.00 pagi di depan salah satu kelas, ketika kepala sekolah dan guru tersebut bertemu untuk membahas perbedaan pandangan yang terjadi di dalam grup WhatsApp. Selisih paham tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh EY terhadap EW.

 

Saat dikonfirmasi melalui telephone, EY mengaku Tindakan yang dilakukan tersebut adalah bentuk kekesalan yang telah memuncak, kekesalan tersebut memuncak pada hari itu dan EY mengaku khilaf pada saat melakukan pemukulan.

Pada konfirmasi yang sama, EW menjelakan bahwa peristiwa tersbut terjadi sesaat sebelum ia memasuki ruang kelas untuk mengawas, EW mengaku bahwa perselisihan yang terjadi pada grup whatsapp bukanlah sesuatu yang berlebihan, itu adalah informasi umum yang diberikan sebagai pengingat. Namun yang terjadi adalah pemukulan yang dilakukan sebanyak dua kali di bagian pipi kiri.

BACA JUGA :  Bangun Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bapelkum Bitung Pererat Kolaborasi Bersama Media.

Andi, bidang pengasuhan Yayasan BETET Serang saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun ia belum mengetahui secara rinci kronologi yang terjadi karena ia ada di dalam bidang internal dan pihak Yayasan juga belum memanggil pihak yang bersangkutan.

 

Korban, guru dengan inisial EW, telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, dengan nomor laporan TBLP/ 470 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Serang / Polresta Serang Kota / Polda Banten. Dalam laporannya, EW menggambarkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari korban. Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait insiden tersebut. Kami akan terus mengupdate perkembangan berita ini seiring dengan informasi yang diterima dari pihak berwajib.

Berita Terkait

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:15 WIB

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB