Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri Rapor Merah Terhadap Dua Perusahaan dari Toraja

- Writer

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTA Malea yang dioperasikan oleh PT Malea Energy

PLTA Malea yang dioperasikan oleh PT Malea Energy

SUARA UTAMA, Tana Toraja – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, kembali menerbitkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022. Dua perusahaan dari Toraja, yakni PT Malea Energy dengan subsektor PLTA dan PT Toarco Jaya dengan subsektor Pengolahan Kopi, masuk ke dalam daftar perusahaan dengan kriteria peringkat merah.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri Rapor Merah Terhadap Dua Perusahaan dari Toraja Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
PT Toarco Jaya Mengelola Perkebunan Seluas 530 Ha di Pedamaran, Bokin – Toraja Utara

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan suatu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri Rapor Merah Terhadap Dua Perusahaan dari Toraja Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Menghabiskan APBD yang Cukup Fantastis hingga Isu Gaji Karyawan yang Belum Terbayarkan, Gedung Puskesmas Buntu Terbengkalai Tak Terpakai

PROPER merah adalah peringkat terhadap perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Terdapat beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian PROPER lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.

Baca Juga: Sampah Pasar Agro Desa Sumillan Menggunung, Gerakan Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA-PLH) Beri Respon Serius

Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi, mengungkapkan, peringkat merah yang diberikan kepada perusahaan tersebut merupakan indikator dari kegagalan perusahaan tersebut dalam melakukan pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Peringkat merah Ini menjadi salah satu bentuk kegagalan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi, perusahaan yang sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti aturan perundang perundang undangan,” Tegas Waldi kepada Wartawan Suara Utama, Senin (09/01/2023).

Baca Juga: Berada Tepat di Tengah Pemukiman Warga, CV. Kerorang Indah Di Duga Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang

“Kami juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada Malea yang sudah melakukan pembangunan yang memberikan dampak yang begitu besar terhadap lingkungan dan masyarakat setempat, sehingga tanpa sanksi berat dari negara, Malea akan secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya,” lanjut Waldi.

BACA JUGA :  PNU WERE Sebut BPBD Halteng Tidak Serius Tangani Bencana Banjir, Bayi dan Warga Tiga Hari Belum Dievakuasi

Sebelumnya, Format Makassar telah melaporkan berapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Malea Energy ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, terkait PLTA Malea yang belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan.

Baca Juga: Setahun Konsisten Mengabarkan Kebenaran Dengan Data Faktual dan Akurat, Suara Utama Siap Bersaing Dengan Berita Online Lainnya

Selain itu, PLTA Malea juga telah merusak situs budaya Sapan Deata yang merupakan situs lahirnya Raja-Raja di Toraja. Sampai saat ini, PLTA Malea belum melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktifitas pembangunannya tersebut.

“Dengan adanya PROPER merah tersebut menunjukan ketidakpatuhan perusahaan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Olehnya itu, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh atau bahkan sampai kepada menghentikan aktifitas perusahaan tersebut,” tutup Waldi.

Berita Terkait

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!
Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang
Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 
Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole
Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka
10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !
Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis
Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:11 WIB

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:33 WIB

Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:15 WIB

Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:08 WIB

Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:28 WIB

10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:15 WIB

Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:50 WIB

Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Berita Terbaru