banner 728x250

Berada Tepat di Tengah Pemukiman Warga, CV. Kerorang Indah Di Duga Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang

Aktivitas dari pabrik pemecah batu tersebut tentunya menimbulkan suara atau gemuruh yang tak sewajarnya di dengar dalam suatu pemukiman, selain berada di tengah pemukiman, pabrik pemecah batu tersebut juga berada tepat di tepi jalan poros Makassar Toraja

photo 6145166498071688318 y Berada Tepat di Tengah Pemukiman Warga, CV. Kerorang Indah Di Duga Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Dok. Pribadi. Suasana pabrik CV. Kerorang yang tepat berada di tengah pemukiman warga dan lokasi perkebunan. Ahmad Afiq/Suara Utama ID
banner 120x600
401 Kali Dibaca

SUARA UTAMA, ENREKANG – Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang adalah salah satu Desa terujung di Kabupaten Enrekang, di Desa tersebut berdiri beberapa pabrik industri salah satu di antaranya Pabrik Stone Cruser (pemecah batu) CV KARORANG INDAH, meskipun beralamat di Belajen Utara kelurahan Kambiolangi Kec. Alla Kab. Enrekang Prov. Sul-Sel, namun Perusahaan ini mempunyai pabrik operasi yang beralamat di Desa Pana, tepatnya di dusun Salubarani tepat berada di pinggiran poros Makassar-Toraja atau jalan trans Sulawesi. Lapor Ahmad Afiq wartawan Suara Utama, senin (26/12/22).

Aktivitas dari pabrik pemecah batu tersebut tentunya menimbulkan suara atau gemuruh yang tak sewajarnya di dengar dalam suatu pemukiman, selain berada di tengah pemukiman, pabrik pemecah batu tersebut juga berada tepat di tepi jalan poros Makassar Toraja, di mana gerbang jalur keluar dan masuk kendaraan Perusahaan tersebut tepat berada di tikungan yang tentunya sangat membahayakan penggunan jalan.

photo 6145166498071688319 y Berada Tepat di Tengah Pemukiman Warga, CV. Kerorang Indah Di Duga Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Dok. Pribadi. Potret perkebunan dan pemukiman warga yang tepat berada di samping pabrik perusahaan CV. Kerorang. Ahmad Afiq/Suara Utama ID

Selain bergerak di bidang Stone Crusher CV tersebut juga pernah menangani tender di enrekang dan tana toraja seperti pengerjaan pembangunan/rekonstruksi jalan fasilitas umum ruas Tendang Kulang – Buntu Tabang oleh satuan kerja dinas pekerjaan umum dengan rincian Pagu Rp.600,000,000,00 Hps Rp.590,071,000,00 Npwp 73.614.457.7802.000 Harga Penawaran Rp.464.383.045,21 Harga Terkoreksi Rp.464.383.045,21 untuk kabupaten Tana Toraja, sementara untuk kabupaten Enrekang menangani tender Konstruksi Peningkatan Jalan Kec. Curio I Pagu Rp.14.000.000.000,00 Hps Rp.13.990.740.324,55 Npwp 84.531.805,000 Harga Tawar Rp.13.816.103.083,18 Hasil Kesepakatan Rp.13.816.103.083,18

Perusahaan yang juga bergerak di bidang jasa angkut dan jual beli material ( Pasir, Sertu, cepping ) sering mendapat sorotan dari para pengguna jalan yang melintas di jalan poros Makassar – Toraja jalan trans sulawesi dimana gerbang jalur keluar masuk kendaraan CV tersebut tepat berada di tikungan yang membuat kendaraan tidak terlihat tiba tiba sudah berada di tengah jalan yang tentunya dapat memicu terjadinya kecelakaan, belum lagi tidak adanya lampu rambu peringatan yang dipasang oleh pihak pabrik

Menurut laporan wartawan kami yang bertugas di lapangan bahwa dari hasil pemrosesan batu (pemecahan batu) ada debu yang kami duga adalah debu batu sisa hasil dari aktivitas pabrik

Dari hasil investigasi tersebut kami menduga CV KARORANG INDAH melanggar Angka 4 peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2010 bahwa jarak pemukiman yang ideal minimal 2 kilo meter dari lokasi industri dan Peraturan Daerah Kab. Enrekang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 – 2031

Hasil di atas akan kami adukan ke Dinas Lingkungan Hidup/Kebersihan (DLH/K) Kabupaten Enrekang bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kabupaten Enrekang, DPRD dan Bupati Kabupaten Enrekang.

Ini perlu peninjauan, DPRD harus membentuk team PanSus untuk menidak lanjuti hal ini, jika belum berizin tentunya ini point yang akan menjadi pembahasan di DPRD mengingat lokasi pabrik yang tidak strategis untuk aktivitas perusahaan seperti yang di lakukan oleh CV Karoang Indah, begitupun sebaliknya, jika sudah memiliki ijin kami meminta untuk pemberhentian oprasi pabrik CV KARORANG INDAH sementara hingga hasil evaluasi pabrik oleh team PanSus.

banner 468x60
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90