SUARA UTAMA, ENREKANG – Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang adalah salah satu Desa terujung di Kabupaten Enrekang, di Desa tersebut berdiri beberapa pabrik industri salah satu di antaranya Pabrik Stone Cruser (pemecah batu) CV KARORANG INDAH, meskipun beralamat di Belajen Utara kelurahan Kambiolangi Kec. Alla Kab. Enrekang Prov. Sul-Sel, namun Perusahaan ini mempunyai pabrik operasi yang beralamat di Desa Pana, tepatnya di dusun Salubarani tepat berada di pinggiran poros Makassar-Toraja atau jalan trans Sulawesi. Lapor Ahmad Afiq wartawan Suara Utama, senin (26/12/22).
Aktivitas dari pabrik pemecah batu tersebut tentunya menimbulkan suara atau gemuruh yang tak sewajarnya di dengar dalam suatu pemukiman, selain berada di tengah pemukiman, pabrik pemecah batu tersebut juga berada tepat di tepi jalan poros Makassar Toraja, di mana gerbang jalur keluar dan masuk kendaraan Perusahaan tersebut tepat berada di tikungan yang tentunya sangat membahayakan penggunan jalan.
Selain bergerak di bidang Stone Crusher CV tersebut juga pernah menangani tender di enrekang dan tana toraja seperti pengerjaan pembangunan/rekonstruksi jalan fasilitas umum ruas Tendang Kulang – Buntu Tabang oleh satuan kerja dinas pekerjaan umum dengan rincian Pagu Rp.600,000,000,00 Hps Rp.590,071,000,00 Npwp 73.614.457.7802.000 Harga Penawaran Rp.464.383.045,21 Harga Terkoreksi Rp.464.383.045,21 untuk kabupaten Tana Toraja, sementara untuk kabupaten Enrekang menangani tender Konstruksi Peningkatan Jalan Kec. Curio I Pagu Rp.14.000.000.000,00 Hps Rp.13.990.740.324,55 Npwp 84.531.805,000 Harga Tawar Rp.13.816.103.083,18 Hasil Kesepakatan Rp.13.816.103.083,18
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan yang juga bergerak di bidang jasa angkut dan jual beli material ( Pasir, Sertu, cepping ) sering mendapat sorotan dari para pengguna jalan yang melintas di jalan poros Makassar – Toraja jalan trans sulawesi dimana gerbang jalur keluar masuk kendaraan CV tersebut tepat berada di tikungan yang membuat kendaraan tidak terlihat tiba tiba sudah berada di tengah jalan yang tentunya dapat memicu terjadinya kecelakaan, belum lagi tidak adanya lampu rambu peringatan yang dipasang oleh pihak pabrik
Menurut laporan wartawan kami yang bertugas di lapangan bahwa dari hasil pemrosesan batu (pemecahan batu) ada debu yang kami duga adalah debu batu sisa hasil dari aktivitas pabrik
Dari hasil investigasi tersebut kami menduga CV KARORANG INDAH melanggar Angka 4 peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2010 bahwa jarak pemukiman yang ideal minimal 2 kilo meter dari lokasi industri dan Peraturan Daerah Kab. Enrekang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 – 2031
Hasil di atas akan kami adukan ke Dinas Lingkungan Hidup/Kebersihan (DLH/K) Kabupaten Enrekang bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kabupaten Enrekang, DPRD dan Bupati Kabupaten Enrekang.
Ini perlu peninjauan, DPRD harus membentuk team PanSus untuk menidak lanjuti hal ini, jika belum berizin tentunya ini point yang akan menjadi pembahasan di DPRD mengingat lokasi pabrik yang tidak strategis untuk aktivitas perusahaan seperti yang di lakukan oleh CV Karoang Indah, begitupun sebaliknya, jika sudah memiliki ijin kami meminta untuk pemberhentian oprasi pabrik CV KARORANG INDAH sementara hingga hasil evaluasi pabrik oleh team PanSus.