SUARA UTAMA, ENREKANG – Lautan sampah pasar Agro Desa Sumillan menyambut di gerbang masuk pasar Agro, warna warni plastik bungkusan sampah seolah menjadi hiasan di pinggiran pasar sayur terbesar di Kabupaten Enrekang tersebut. Namun seolah luput dari perhatian pemerintah bahwa ada keluhan-keluhan masyarakat di sana yang harus di dengar (seharusnya menjadi prioritas). Ada masyarakat yang secara tidak langsung menjadi korban dari sistem pengelolaan sampah yang tidak layak; mereka di kerumuni wabah penyakit. Terdapat pemukiman warga yang cukup berdekatan dari TPS Ilegal tersebut, hari-hari meraka dipenuhi dengan kondisi yang demikian buruk efek dari penumpukan sampah tersebut. Lapor Ahmad Afiq Wartawan Suara Utama, Rabu (07/12/2022).
Ini hal seirus, harus benar-benar di berikan solusi, selain menggangu keasrian Enrekang sebagai wilayah pegunungan dengan pepohonan yang indah juga sangat mengganggu kesahatan, baik pengunjung, pedagang dan warga yang tinggal di sana.
“Di musim penghujan seperti ini, efek buruk dari adanya penumpukan sampah tersebut sangat terasa bagi kami, setiap hari kami diteror oleh bau tak sedap dan lalat yang terkadang menghampiri makanan kami. Di lain sisi kami juga mengalami kerugian secara materil, dengan menyewa alat berat untuk mengangkat tumpukan sampah tersebut menjauh dari pemukiman kami, ini sudah kami lakukan selama empat kali dengan biaya yang tidak sedikit menurut kami,” ujar Pak Rahil, salah seorang warga yang terdampak dengan adanya TPS Ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentunya peran dari instansi terkait sangat dipertanyakan, baik dari Pemerintah setempat (dalam hal ini Pemerintah Desa Sumillan), Pengelola pasar atau Asosiasi pasar Agro dan Pemerintah Kabupaten.
Hal ini harus di evaluasi, jika memang diperlukan dan sudah tidak lagi hadir sebagai solusi, pengelolah dan asosiasi pasar agro harus melakukan pembenahan (pergantian kepengurusan). Tidak ada pelimpahan tanggung jawab, tapi hadir sebagai struktur kerja di sana, ya sudah sepantasnya juga hadir sebagai solusi, bukan hanya dari struktur organisasi, tapi juga sebagai fungsi pengawas independen.
“Jika tidak ada peran di tatanan kepengurusan baik dari pengelola ataupun asosiasi, sudah sepantasnya untuk di ganti to tidak ada fungsi dan tugas yang jelas, tetapi akan tetap kami kawal, dekat ini saya akan ada agenda di DPR RI, InsyaAllah persoalan ini akan saya angkat sampai di kementrian, saya melihat tidak ada usaha serius di tatanan kepengurusan untuk berbenah diri, persoalan sampah di pasar agro Kabupaten Enrekang. ini sudah kami soroti dua tahun silam, jika tidak ada itikat baik untuk pengelolaan sampah yang serius, maka dengan sangat menyesal kami akan meminta ke pihak berwenang untuk penutupan sementara pasar Agro Sumillan, Kabupaten Enrekang. hingga ada langkah konkrit yang dilakukan oleh pihak terkait untuk pengelolaan sampah yang ada di sana,” tegas Ketua GA-PLH, Wiranto Embong Bulan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Enrekang, Mursalim Bagenda mengatakan bahwa TPS 3R itu ada pengelolahnya dan mereka dibiayai dari iuran masyarakat pelanggannya.
“Di Pasar Rondo sendiri ada pengelolahnya dibawah koordinasi Dinas Pertanian termasuk petugas kebersihan yang dibiayai oleh warga pasar, Kalau sampah secara umum belum masuk jangkauan operasional kami. Seharusnya proses pengomposan bisa dilakukan oleh pengelolah pasar karena sampah yang dihasilkan adalah sampah organik. Kita akan berupaya terus untuk menyelesaikan masalah ini, nantinya, kita duduk bersama dengan pihak terkait termasuk pengelolah pasar demi terciptanya Enrekang yang lebih baik lagi kedepannya,” ungkap Mursalim Bagenda.