Kemenko PMK Hadirkan Aplikasi PPID: Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Informasi Publik

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko PMK resmi meluncurkan Aplikasi PPID Kemenko PMK yang kini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Aplikasi ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemenko PMK, masyarakat dapat:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kemenko PMK Hadirkan Aplikasi PPID: Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Informasi Publik Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

Menyampaikan keberatan jika permohonan informasi tidak ditindaklanjuti secara tepat.

Memantau status permohonan informasi secara real time.

Mengakses berbagai dokumen publik yang telah disediakan secara terbuka.

Wujud Transparansi Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko PMK menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenko PMK dalam mendukung prinsip good governance.

> “Dengan hadirnya Aplikasi PPID, kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang menjadi haknya. Hal ini juga sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pembangunan manusia dan kebudayaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Upaya Pengembalian Jati Diri Kepada Fitrah 1445 H

 

Peluncuran aplikasi PPID ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mempercepat transformasi digital, serta menjadi sarana penguatan open government di lingkungan kementerian.

Hak Akses Informasi Publik

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Kehadiran aplikasi PPID Kemenko PMK menjadi inovasi strategis agar layanan tersebut dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Kemenko PMK mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini. Dengan mengunduh aplikasi PPID Kemenko PMK di perangkat smartphone, masyarakat kini tidak perlu lagi mengurus permohonan informasi secara manual.

📲 Unduh Aplikasi PPID Kemenko PMK melalui:

Google Play Store

App Store

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.kemenkopmk.go.id

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Berita Terbaru