Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin

- Writer

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Curanmor saat diamankan oleh pihak kepolisian satreskrim polres Merangin

Foto: Pelaku Curanmor saat diamankan oleh pihak kepolisian satreskrim polres Merangin

SUARA UTAMA, Merangin – Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga merangin berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin.

Pelaku yang berinisial AZ (25) warga Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo berhasil diringkus di Depan Masjid Al – Mukarramah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin pada Senin (07/10/24) malam.

Dalam melancarkan aksinya, Tersangka tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang identitasnya sudah dikantongi oleh Penyidik. Selain.dikenal nekat Tersangka juga tak segan melakukan kekerasan terhadap korbanya, hal tersebut dilakukan guna memuluskan aksi tersangka.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kembali Berulah, Residivis Curanmor 'AZ' Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tersangka ini merupakan seorang residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka sudah 8 kali melakukan aksinya diwilayah Bangko, terakhir tersangka melakukan aksinya diwilayah Cafe dekat kantor DPRD Merangin,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Jum’at (11/10/24).

Kapolres menambahkan bahwa pada saat hendak diamankan, Tersangka AZ berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan diduga senjata api, sehingga Tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Tersangka.

”Tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan menggunakan diduga senjata api yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur”. Tambah Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dimana saat ini Penyidik masih mendalami keterangan dari Tersangka.

BACA JUGA :  Hikmah Ramadan, Redaksi Suara Utama ID Bentuk Penasehat Media dan Ini Sosoknya

“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka, Dimana Tersangka beraksi di 8 TKP berbeda yang ada diwilayah kota Bangko, selain itu Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh Tersangka diwilayah Musi Rawas Sumatera Selatan”. Sebut Ruly.

Disamping itu, Ruly juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin agar lebih waspada dan berhati-hati serta menambahkan kunci pengaman pada saat memarkirkan kenderaannya .

”Kami dari Kepolisian Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menambahkan kunci pengaman kendaraan. Selain itu parkirkan kenderaan ditempat yang mudah dipantau atau terekam CCTV jika ada. Apabila menjadi korban pencurian agar segera melapor kekantor Polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AZ dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memiliki, membuat, menerima, atau membawa senjata api tanpa hak. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, Jo Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Maraknya Pemasangan Meteran Listrik Ilegal, P2TL UP3 Nias Lakukan Penertiban
Pelayanan Polres Nias: Anggota Reskrim Diduga Tidak Profesional
Panwaslu Kecamatan Resmi Melantik 212 Orang Pangawas PTPS se Kabupaten Dogiyai
Jembatan Rusak, Satlantas Polres Lampung Utara Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati
Setelah 14 Jam Pencarian, Warga Dipasena Korban Serangan Buaya Ditemukan Tewas
Syafruddin Kambo Temui Grand Syekh Al Azhar, Bahas Kerja Sama untuk Pendidikan dan Perdamaian Dunia
Andre Hariyanto Resmi Pimpin UMKM AKPERSI, Siap Cetak Jurnalis & Wartawan Berkualitas
Ketua KNPB Dogiyai Alm Yustinus Iyai Meninggal Dunia di Dogiyai
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 20:28 WIB

Maraknya Pemasangan Meteran Listrik Ilegal, P2TL UP3 Nias Lakukan Penertiban

Senin, 4 November 2024 - 20:42 WIB

Pelayanan Polres Nias: Anggota Reskrim Diduga Tidak Profesional

Senin, 4 November 2024 - 19:28 WIB

Panwaslu Kecamatan Resmi Melantik 212 Orang Pangawas PTPS se Kabupaten Dogiyai

Senin, 4 November 2024 - 16:50 WIB

Setelah 14 Jam Pencarian, Warga Dipasena Korban Serangan Buaya Ditemukan Tewas

Senin, 4 November 2024 - 13:50 WIB

Syafruddin Kambo Temui Grand Syekh Al Azhar, Bahas Kerja Sama untuk Pendidikan dan Perdamaian Dunia

Senin, 4 November 2024 - 09:44 WIB

Andre Hariyanto Resmi Pimpin UMKM AKPERSI, Siap Cetak Jurnalis & Wartawan Berkualitas

Senin, 4 November 2024 - 07:44 WIB

Ketua KNPB Dogiyai Alm Yustinus Iyai Meninggal Dunia di Dogiyai

Senin, 4 November 2024 - 06:41 WIB

Serangan Buaya Kembali Terjadi, Warga Bumi Dipasena Tulang Bawang Jadi Korban saat Mencari Ikan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pelayanan Polres Nias: Anggota Reskrim Diduga Tidak Profesional

Senin, 4 Nov 2024 - 20:42 WIB

Foto : Gedung DPR/MPR RI (Sumber : Sekretariat Kabinet)

Artikel

Trend Artis di DPR

Senin, 4 Nov 2024 - 19:59 WIB