Karyawan PT IWIP Terus Bekerja di Tengah Situasi Banjir, Kompolnas: Kondisi Kerja Demikian Sangat Beresiko

- Penulis

Senin, 24 Juni 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah kembali direndam banjir pada 23 Juni 2024, hal ini dikarenakan curah hujan yang tinggi di kawasan Industri Tambang Nikel tersebut.

Akibat curah hujan yang tinggi, PT IWIP di KM 15 yang merupakan lokasi pertambangan direndam banjir hingga malam hari.

“Kondisi lokasi kerja berupa jalan untuk akses transportasi bisa dibilang kurang baik karena rusak akibat banjir, dalam hujan buruh pun terus bekerja, tidak diberi waktu istirahat”, ungkap salah satu karyawan yang enggan menyebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Karyawan PT IWIP Terus Bekerja di Tengah Situasi Banjir, Kompolnas: Kondisi Kerja Demikian Sangat Beresiko Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risal Abdul selaku Koordinator Komite Politik Nasional (Kompolnas) Halmahera Tengah, Risal Abdul kepada Suara Utama, 24 Juni 2023 menyoroti kondisi tersebut.

BACA JUGA :  Banjir Kembali Terjadi di Desa Lukulamo Wilayah Lingkar Tambang PT IWIP, Diduga Akibat Deforestasi

“Di musim hujan pihak perusahaan perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan proses pekerjaan buruh, apalagi kondisi kerja disektor tambang sangat beresiko bagi buruh,” kata Koordinator Kompolnas, Risal Abdul.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintahan daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan beserta pihak perusahaan harusnya bisa melihat kondisi tersebut untuk memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan dalam berkerja.

Lanjutnya, bahwa beberapa waktu lalu saat musim hujan terdapat seorang buruh yang terbawa banjir dan ditemukan meninggal.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah lewat Dinas Ketenakerjaan dan pihak perusahaan harusnya turun lapangan melihat langsung dan memastikan keselamatan buruh, karena beberapa waktu lalu musim hujan terdapat seorang buruh yang terbawa banjir sampai meninggal dunia di kawasan industri,” tutup Risal Abdul dengan tegas.*

Penulis : Firmansyah Usman

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB