Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri: Momentum Percepatan Perubahan Menuju Polisi Modern, Akuntabel, dan Humanis

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Kapolri beserta aktivitas Polri (gambar Polri go id)

Gambar Ilustrasi Kapolri beserta aktivitas Polri (gambar Polri go id)

SUARA UTAMA – Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi tonggak penting dalam upaya mempercepat reformasi institusi kepolisian. Tim ini dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menata kelembagaan secara sistematis dan menjawab kritik publik mengenai akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan wujud tanggung jawab dan akuntabilitas pimpinan Polri. “Transformasi ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Dalam struktur tim, Kapolri bertindak sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai penasihat, dan Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana dipercaya menjadi ketua. Komposisi tim mencakup 52 perwira tinggi dan menengah.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri: Momentum Percepatan Perubahan Menuju Polisi Modern, Akuntabel, dan Humanis Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah pusat juga menunjukkan dukungan penuh. Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal (HOR) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, serta tengah menyiapkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Komisi Reformasi Polri. Komisi ini akan bertugas melakukan kajian mendalam terhadap struktur, tugas, dan kewenangan Polri, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Pendapat Media Nasional

  • Kompas menilai pembentukan tim ini sebagai “langkah strategis yang patut diapresiasi,” namun mengingatkan perlunya keterlibatan masyarakat sipil agar reformasi tidak sekadar kosmetik.
  • Tempo menyoroti pentingnya pengawasan independen. “Publik harus dilibatkan dalam memantau implementasi agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri benar-benar meningkat,” tulis editorial Tempo.
  • CNN Indonesia menyebut tim ini sebagai sinyal politik dari Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola keamanan nasional dengan model kepolisian yang lebih profesional dan berorientasi pelayanan publik.

Pendapat Pengamat Polri & Akademisi

  • Bambang Widodo Umar (pakar kepolisian UI) menilai langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki kultur organisasi. “Reformasi Polri tidak hanya soal peraturan, tetapi juga perubahan mindset dan perilaku anggota agar lebih humanis dan antikorupsi.”
  • Neta S. Pane (Ketua IPW) menyatakan, pembentukan tim reformasi harus dibarengi dengan audit kinerja menyeluruh. “Perlu evaluasi objektif terhadap praktik penyidikan, penegakan hukum, dan pengelolaan anggaran.”
  • Lembaga Kajian Keamanan Nasional (Lemkannas) mengingatkan bahwa reformasi harus menyentuh isu akuntabilitas dalam kasus-kasus pelanggaran etik dan HAM yang melibatkan aparat.
  • Mahfud MD (Mantan Menkopolhukam) menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk reformasi hukum acara pidana. “Jika hanya reformasi kelembagaan tanpa pembaruan hukum dan pengawasan, maka perubahan akan setengah hati. Harus ada jaminan hukum yang jelas agar Polri bekerja profesional tanpa tekanan politik.”
  • Din Syamsuddin (tokoh Muhammadiyah dan MUI) menilai langkah Kapolri membentuk tim reformasi sebagai bentuk keberanian moral. “Ini adalah kesempatan emas bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Reformasi harus diarahkan agar Polri lebih dekat dengan rakyat, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menjadi pengayom, bukan menakut-nakuti masyarakat.”
BACA JUGA :  Tragedi Demo: Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojek Online, Kapolri Meminta Investigasi

Analisis Penulis : Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri merupakan momentum penting untuk menata ulang peran, fungsi, dan kultur Polri. Namun, keberhasilan upaya ini bergantung pada beberapa faktor kunci:

  1. Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi
    • Perlu ada sistem pelaporan kinerja yang terbuka bagi publik, termasuk publikasi statistik penegakan hukum, penggunaan anggaran, dan penanganan aduan masyarakat.
    • Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan rencana Komisi Reformasi Polri untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan efektif.
  2. Profesionalisme dan Kompetensi SDM
    • Rekrutmen dan promosi berbasis merit, bukan kedekatan personal atau senioritas semata.
    • Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan berbasis hak asasi manusia, teknologi forensik modern, serta komunikasi publik.
  3. Pemanfaatan Teknologi Digital
    • Modernisasi sistem pelaporan dan penyidikan dengan platform digital (misalnya aplikasi laporan masyarakat yang transparan).
    • Penggunaan big data untuk analisis kejahatan, predictive policing, dan pemetaan kerawanan sosial.
  4. Reformasi Hukum & Peraturan Internal
    • Revisi UU No. 2/2002 agar sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk memperjelas batasan kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
    • Penegasan aturan etik dan sanksi tegas untuk pelanggaran, agar tidak ada impunitas bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.
  5. Kultur Organisasi yang Humanis
    • Membangun budaya kerja yang mengutamakan dialog dan pencegahan konflik daripada pendekatan koersif.
    • Menggeser paradigma dari “power-oriented policing” menjadi “community policing,” di mana masyarakat menjadi mitra, bukan objek.
  6. Kesejahteraan Anggota Polri
    • Perbaikan sistem remunerasi dan tunjangan kinerja, sehingga anggota Polri dapat fokus menjalankan tugas tanpa godaan praktik pungli.
    • Jaminan perlindungan hukum dan psikologis bagi anggota yang menjalankan tugas dengan baik.

Dengan memperhatikan aspek-aspek di atas, reformasi Polri dapat melahirkan institusi yang modern, responsif, dan dipercaya publik. Perubahan ini bukan hanya demi memperbaiki citra, tetapi untuk memastikan Polri benar-benar menjadi pilar utama penegakan hukum dan pelindung rakyat sesuai amanat konstitusi.

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Membedah Pemikiran Filsuf Baruch De Spinoza
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Senin, 1 Desember 2025 - 14:21 WIB

Membedah Pemikiran Filsuf Baruch De Spinoza

Berita Terbaru