Judicial Scrutiny dalam RUU KUHAP

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Wahyu Pramono – Mahasiswa Ilmu Hukum

SUARA UTAMA – Saat ini DPR RI sedang membahas RUU KUHAP atau Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. RUU ini penting karena akan mendampingi berlakunya KUHP baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku Januari 2026. Harapannya, KUHAP yang baru ini bisa lebih baik dari KUHAP lama yang dibuat tahun 1981.

RUU ini merupakan inisiatif dari DPR, khususnya Komisi III, yang berisi banyak ahli hukum seperti profesor, doktor, hingga mantan penegak hukum dan advokat. Mereka menyatakan siap menerima masukan agar RUU KUHAP benar-benar memperbaiki sistem hukum pidana kita.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Judicial Scrutiny dalam RUU KUHAP Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu hal penting dalam RUU KUHAP ini adalah jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). RUU ini juga merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional seperti Konvensi Anti Penyiksaan, Perjanjian Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Anti Korupsi. Semua ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP punya niat untuk menyesuaikan diri dengan standar HAM dunia.

Mengapa Harus Ada Pengawasan Hakim?

Saat ini, dalam sistem hukum kita, penyidik (misalnya polisi) bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya dengan dua alat bukti. Setelah itu, bisa langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, bahkan sampai 120 hari. Masalahnya, semua keputusan ini hanya ditentukan oleh penyidik sendiri, tanpa pengawasan dari hakim.

Dalam KUHAP lama, memang ada mekanisme praperadilan untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan itu sah. Tapi kenyataannya, praperadilan tidak berjalan efektif. Seharusnya, praperadilan dilakukan sebelum seseorang ditahan (pre-factum), tapi saat ini dilakukan setelahnya (post-factum). Akibatnya, perlindungan terhadap HAM jadi lemah.

BACA JUGA :  Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan?

Karena itu, dalam RUU KUHAP yang baru, sangat penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang merampas kebebasan orang (seperti menetapkan tersangka, menggeledah, menyita, atau menahan) harus melalui pengawasan hakim lebih dulu. Ini disebut judicial scrutiny.

Pentingnya Sistem Peradilan yang Terpadu

Selain soal perlindungan HAM, RUU KUHAP juga seharusnya mendukung pembentukan sistem peradilan terpadu. Maksudnya, semua lembaga hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan lembaga pemasyarakatan bekerja dalam satu sistem hukum yang saling terhubung dan diawasi secara utuh oleh lembaga peradilan.

UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah mengatur bahwa peradilan harus independen dan menyatu. Sayangnya, draf RUU KUHAP saat ini belum menunjukkan arah ke sistem terpadu itu. Peradilan masih terbagi dalam berbagai sektor hukum acara yang jalan sendiri-sendiri.

RUU KUHAP adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem hukum pidana kita. Tidak cukup hanya memperbaiki prosedur, tapi juga harus memperkuat keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Semua tindakan penegakan hukum yang menyangkut kebebasan seseorang harus diawasi hakim lebih dulu. Dengan begitu, negara kita benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan.

Semoga DPR RI benar-benar serius memperhatikan hal ini dalam proses pengesahan RUU KUHAP.

 

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Berita Terbaru