Jelang Nataru, Relawan Paniai-ANI Desak Pemda Paniai Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras

Dari Tim paniai berharap pemerintah Paniai Segera di keluarkan surat edaran, namun waktu masuk pada bulan Desember

- Publisher

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANIAI – Tim Relawan Paniai-ANI mendesak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Paniai jelang Natal dan tahun baru (Nataru), segerah mengeluarkan surat edaran berdasarkan Perda  tentang penjualan minuman keras (miras) beralkohol menjaga ketertibaan dan kenyaman Umum di Kabupaten Paniai.

Perda No.02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol dan Perda No. 05 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum.

Pada dasarnya, edaran tersebut memuat pembatasan waktu penjualan minuman keras (miras) beralkohol jelang Natal dan tahun baru (Nataru).

“Kepada distributor, pengecer, hingga tempat hiburan malam seperti, bar, diskotik, kafe, karaoke, tokoh dan kios untuk membatasi penjualan miras di Paniai,” Ujar Sekertaris Relawan Paniai-ANI, Yunus Gobai kepada wartawan Suara utama.id, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan operasional penjualan miras di wilayah Kabupaten Paniai. Tim relawan Paniai-ANI mengusul mulai pukul 09:00-21:00 WIT di setiap harinya, terhitung sejak 6 Desember 2022 pihak pemerintah daerah Kabupaten Paniai surat edaran segerah dikeluarkan.

BACA JUGA :  Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal

“Tidak diperkenankan untuk menjual miras di luar jam yang telah ditentukan.”

“Bagi yang melanggar, ketentuan berlaku dan segerah ditindak,” Katanya.

Adapun, jika pengusaha dan pengecer miras tidak mengindahkan imbauan, maka diberikan sanksi berdasarkan perda No. 02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol,” Tegasnya.

Yunus meminta semua pihak mendesak kepada Pemda Paniai ini yang dimaksudkan agar umat nasrani di Kabupaten Paniai dapat mengikuti perayaan natal dan tahun baru dengan baik dan damai.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Sedangkan kepada pedagang miras yang masih kedapatan menjual dagangannya, maka akan memberikan sangksi sesuai pasal yang di muat dalam Perda.

“Semua pihak menjaga Kota Paniai tetap aman, damai dan kondusif, serta menjadikan rumah bersama dari semua suku, ras dan agama,” Ujarnya (*)

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB