Jakarta, 2 Oktober 2025 –
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan ini meliputi pengangkatan Jaksa Agung Muda Pembinaan serta empat Staf Ahli Jaksa Agung.
Pejabat yang dilantik adalah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. – Jaksa Agung Muda Pembinaan.
2. Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
3. Katarinda Endang Sarwestri, S.H., M.H. – Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.
4. Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. – Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik.
5. Sarjono, S.H., M.H. – Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas, profesionalisme, serta penguatan institusi menjadi fondasi utama agar Kejaksaan semakin dipercaya publik.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Peningkatan fasilitas Kejaksaan di daerah agar lebih representatif dan mendukung pelayanan hukum.
Sistem kepegawaian yang adil dan transparan dalam promosi serta mutasi.
Kolaborasi lintas bidang agar kebijakan pimpinan dapat dijalankan lebih efektif.
Optimalisasi peran Staf Ahli untuk memberi masukan strategis, analisis kebijakan, dan rekomendasi implementatif.
“Jabatan ini adalah amanah. Jalankan dengan penuh tanggung jawab, utamakan integritas, dan jaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
—
🔍 Analisis Perjuangan
Pelantikan ini bukan hanya sekadar pergantian pejabat, tetapi bagian dari perjuangan panjang Kejaksaan untuk membangun kepercayaan publik.
1. Integritas sebagai Perlawanan terhadap Korupsi
Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, pesan Jaksa Agung tentang integritas adalah bentuk perjuangan moral. Integritas bukan sekadar jargon, melainkan kunci agar Kejaksaan mampu berdiri tegak menghadapi tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
2. Penguatan Institusi sebagai Benteng Hukum
Perbaikan fasilitas di daerah adalah perjuangan agar hukum tidak hanya tegak di pusat, tetapi juga terasa di pelosok. Dengan kantor yang representatif, Kejaksaan tampil sebagai simbol keadilan yang dekat dengan rakyat.
3. Staf Ahli sebagai Pemikir Strategis
Penempatan Staf Ahli adalah perjuangan intelektual. Mereka diharapkan bukan sekadar mengisi posisi, melainkan menjadi think tank internal Kejaksaan yang menyiapkan solusi konkret atas tantangan hukum modern: digitalisasi, akuntabilitas, hingga hubungan internasional.
4. Transparansi Kepegawaian sebagai Perjuangan Internal
Dengan sistem mutasi dan promosi yang transparan, Kejaksaan memperjuangkan keadilan bagi aparaturnya sendiri. Hal ini penting untuk memutus budaya feodal dan subjektivitas birokrasi, sehingga yang diutamakan adalah kompetensi dan dedikasi.
5. Momentum Reformasi Hukum
Pelantikan ini dapat dibaca sebagai kelanjutan perjuangan reformasi hukum. Kejaksaan dihadapkan pada ekspektasi publik yang tinggi, dan penekanan pada akuntabilitas menjadi penanda bahwa reformasi bukan hanya slogan, melainkan harus diwujudkan dalam langkah nyata.
—
📌 Kesimpulan:
Pelantikan pejabat baru ini adalah langkah strategis dan perjuangan berkesinambungan Kejaksaan untuk memperkuat institusi, menjaga marwah hukum, dan membangun kepercayaan rakyat. Integritas menjadi senjata, penguatan institusi menjadi tameng, sementara staf ahli menjadi pemikir yang memastikan Kejaksaan tetap relevan di tengah tantangan zaman.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim wartawan














