IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

- Publisher

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait reformasi perpajakan nasional. Melalui surat resmi bernomor 022/IWPI-SP/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, IWPI menegaskan satu visi utama dan sepuluh tuntutan konkret untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta berpihak pada masyarakat.

1 Visi:

Perpajakan Adil dan Transparan sebagai landasan untuk menegakkan fungsi negara sebagai pelayan publik, bukan sebagai pihak yang membebani masyarakat dengan aturan yang dinilai rumit dan sulit dipahami.

BACA JUGA :  Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

10 Tuntutan IWPI:

  1. Pencabutan larangan dokumentasi (rekam/foto) di area publik DJP.
  2. Penerapan prinsip “edukasi mendahului sanksi.”
  3. PPN final diberlakukan di tingkat produsen/importir.
  4. Kepastian hukum atas PPh Final UMKM 1%.
  5. Transparansi dalam proses pemeriksaan pajak.
  6. Transparansi identitas petugas pajak yang bertugas.
  7. Pengawasan partisipatif masyarakat terkait gaya hidup mewah aparatur pajak.
  8. Penyederhanaan regulasi agar mudah dipahami terutama oleh pelaku usaha kecil.
  9. Publikasi daftar konsultan pajak yang bermasalah.
  10. Keterbukaan proses keberatan pajak dengan akses bagi LSM, advokat, dan media.
BACA JUGA :  Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak 'Prank' Pengumuman

IWPI menetapkan tenggat hingga 1 Oktober 2025 bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Organisasi ini menilai, jika tidak ada langkah nyata, hal itu dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingatkan Tuntutan 17+8

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa suara masyarakat tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan pemerintah bahwa sebelumnya telah disampaikan “Tuntutan Rakyat 17+8” yang hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

“Jika aspirasi rakyat selalu berhenti di meja birokrasi tanpa ada kebijakan nyata, hal itu dapat diartikan sebagai abai terhadap kedaulatan rakyat. Tuntutan 1+10 ini sekaligus pengingat bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi,” ujar Rinto.

Penegasan Akhir

Dalam pernyataan resminya, IWPI menekankan bahwa “Tuntutan Pajak 1+10” bukan sekadar daftar teknis, melainkan representasi aspirasi publik. Presiden diminta segera mengambil langkah konkret agar tuntutan ini tidak bernasib sama dengan tuntutan sebelumnya yang belum mendapat kepastian tindak lanjut.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB