IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait reformasi perpajakan nasional. Melalui surat resmi bernomor 022/IWPI-SP/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, IWPI menegaskan satu visi utama dan sepuluh tuntutan konkret untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta berpihak pada masyarakat.

1 Visi:

Perpajakan Adil dan Transparan sebagai landasan untuk menegakkan fungsi negara sebagai pelayan publik, bukan sebagai pihak yang membebani masyarakat dengan aturan yang dinilai rumit dan sulit dipahami.

10 Tuntutan IWPI:

  1. Pencabutan larangan dokumentasi (rekam/foto) di area publik DJP.
  2. Penerapan prinsip “edukasi mendahului sanksi.”
  3. PPN final diberlakukan di tingkat produsen/importir.
  4. Kepastian hukum atas PPh Final UMKM 1%.
  5. Transparansi dalam proses pemeriksaan pajak.
  6. Transparansi identitas petugas pajak yang bertugas.
  7. Pengawasan partisipatif masyarakat terkait gaya hidup mewah aparatur pajak.
  8. Penyederhanaan regulasi agar mudah dipahami terutama oleh pelaku usaha kecil.
  9. Publikasi daftar konsultan pajak yang bermasalah.
  10. Keterbukaan proses keberatan pajak dengan akses bagi LSM, advokat, dan media.
BACA JUGA :  Aparatur Pekon Sawang Balak Tanggamus Dapatkan Pelatihan Menulis Publikasi Kegiatan

IWPI menetapkan tenggat hingga 1 Oktober 2025 bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Organisasi ini menilai, jika tidak ada langkah nyata, hal itu dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).

Mengingatkan Tuntutan 17+8

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa suara masyarakat tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan pemerintah bahwa sebelumnya telah disampaikan “Tuntutan Rakyat 17+8” yang hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti.

“Jika aspirasi rakyat selalu berhenti di meja birokrasi tanpa ada kebijakan nyata, hal itu dapat diartikan sebagai abai terhadap kedaulatan rakyat. Tuntutan 1+10 ini sekaligus pengingat bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi,” ujar Rinto.

Penegasan Akhir

Dalam pernyataan resminya, IWPI menekankan bahwa “Tuntutan Pajak 1+10” bukan sekadar daftar teknis, melainkan representasi aspirasi publik. Presiden diminta segera mengambil langkah konkret agar tuntutan ini tidak bernasib sama dengan tuntutan sebelumnya yang belum mendapat kepastian tindak lanjut.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan
Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 
Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 
Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan
Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT
Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 
Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional
Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:44

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:20

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 

Senin, 16 Februari 2026 - 18:32

Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 

Senin, 16 Februari 2026 - 09:05

Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:41

Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:18

Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:58

Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:43

Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Berita Terbaru