IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

- Publisher

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait reformasi perpajakan nasional. Melalui surat resmi bernomor 022/IWPI-SP/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, IWPI menegaskan satu visi utama dan sepuluh tuntutan konkret untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta berpihak pada masyarakat.

1 Visi:

Perpajakan Adil dan Transparan sebagai landasan untuk menegakkan fungsi negara sebagai pelayan publik, bukan sebagai pihak yang membebani masyarakat dengan aturan yang dinilai rumit dan sulit dipahami.

BACA JUGA :  DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

10 Tuntutan IWPI:

  1. Pencabutan larangan dokumentasi (rekam/foto) di area publik DJP.
  2. Penerapan prinsip “edukasi mendahului sanksi.”
  3. PPN final diberlakukan di tingkat produsen/importir.
  4. Kepastian hukum atas PPh Final UMKM 1%.
  5. Transparansi dalam proses pemeriksaan pajak.
  6. Transparansi identitas petugas pajak yang bertugas.
  7. Pengawasan partisipatif masyarakat terkait gaya hidup mewah aparatur pajak.
  8. Penyederhanaan regulasi agar mudah dipahami terutama oleh pelaku usaha kecil.
  9. Publikasi daftar konsultan pajak yang bermasalah.
  10. Keterbukaan proses keberatan pajak dengan akses bagi LSM, advokat, dan media.
BACA JUGA :  BPN BATANG HARI MANDUL? KASUS PENYUSUTAN TKD MALAPARI JALAN DI TEMPAT, RAKYAT CIUM AROMA PEMBIARAN MAFIA TANAH!

IWPI menetapkan tenggat hingga 1 Oktober 2025 bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Organisasi ini menilai, jika tidak ada langkah nyata, hal itu dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingatkan Tuntutan 17+8

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa suara masyarakat tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan pemerintah bahwa sebelumnya telah disampaikan “Tuntutan Rakyat 17+8” yang hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

“Jika aspirasi rakyat selalu berhenti di meja birokrasi tanpa ada kebijakan nyata, hal itu dapat diartikan sebagai abai terhadap kedaulatan rakyat. Tuntutan 1+10 ini sekaligus pengingat bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi,” ujar Rinto.

Penegasan Akhir

Dalam pernyataan resminya, IWPI menekankan bahwa “Tuntutan Pajak 1+10” bukan sekadar daftar teknis, melainkan representasi aspirasi publik. Presiden diminta segera mengambil langkah konkret agar tuntutan ini tidak bernasib sama dengan tuntutan sebelumnya yang belum mendapat kepastian tindak lanjut.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand