Instruksi Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Sorotan Publik pada Semen Padang FC dan Kepemimpinan Win Bernadinho

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 1 Oktober 2025 —
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan instruksi kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk membersihkan praktik penyimpangan di BUMN. Kepala negara menyoroti adanya oknum yang memperlakukan BUMN seolah milik pribadi, bahkan tetap menikmati bonus meski perusahaan merugi.

Instruksi ini menjadi pesan penting agar aset negara dikelola profesional dan transparan demi kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔎 Sorotan pada Semen Padang FC

Sebagai klub sepak bola milik BUMN (PT Semen Padang melalui PT Kabau Sirah Semen Padang), Semen Padang FC (Kabau Sirah) menjadi simbol harga diri masyarakat Minangkabau sekaligus indikator tata kelola BUMN.

BACA JUGA :  Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Berdiri sejak 30 November 1980.

Bermarkas di Stadion H. Agus Salim, Padang.

Prestasi: Juara Liga Indonesia 2011/12 & Perempat Final AFC Cup 2013.

Promosi kembali ke Liga 1 pada musim 2023/24.

Didukung basis suporter kuat: The Kmers, Spartacs, UWS 1980.

👤 Fakta Tentang Win Bernadino (CEO PT Kabau Sirah Semen Padang)

Karier & Jabatan

CEO / Direktur Utama PT Kabau Sirah Semen Padang sejak 10 Mei 2022.

Juga menjabat sebagai Vice President Non Cement Incubation Business PT Semen Padang → indikasi adanya rangkap jabatan.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Pernah menjadi manajer Semen Padang U-21 (juara 2014) dan manajer tim senior.

Kesalahan Fatal dalam Manajemen

Klub dijatuhi sanksi FIFA (larangan transfer 3 periode) akibat keterlambatan pembayaran kompensasi pemain asing.

Terjerat polemik terkait kompensasi pemutusan kontrak pemain (misalnya Charlie Scott). Win mengakui kompensasi belum tuntas, meski gaji dinyatakan sudah dibayarkan.

Disorot publik karena kurang transparan dalam tata kelola, dengan desakan kelompok masyarakat sipil agar laporan manajemen dibuka.

Rangkap Jabatan & Konflik Kepentingan

Pada 2019, Win sempat mengundurkan diri sebagai manajer karena adanya larangan rangkapan jabatan antara manajemen klub dengan posisi strategis di PT Semen Padang.

BACA JUGA :  Menuju Panggung Juara Arsenal Siap Jamu Burnley di Emirates, Kemenangan Jadi Harga Mati

Saat ini, kembali ia memegang posisi ganda di perusahaan induk dan klub. Hal ini rawan konflik kepentingan dan dinilai bertentangan dengan semangat profesionalisme.

📌 Penegasan

Instruksi Presiden Prabowo soal “bersih-bersih BUMN” sangat relevan dengan kondisi Semen Padang FC. Klub ini adalah kebanggaan Sumatera Barat, tetapi juga cermin tata kelola perusahaan negara.

Masyarakat Minangkabau berharap manajemen klub, terutama di bawah kepemimpinan Win Bernadino, mampu menghadirkan akuntabilitas, transparansi, dan prestasi — bukan justru membawa masalah akibat salah urus dan rangkap jabatan.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB