Ini Hasil Hearing CSR Harita Nickel Dengan Barah, Aslad Serta Perwakilan Masyarakat Kawasi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan — Hasil hearing antara pihak CSR Harita Nickel, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), perwakilan kelompok penerima Dana Bagi Hasil (DBH), serta Asosiasi Angkutan Laut dan Darat (ASLAD), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang twrtuang dalam poin-poin tuntutan Aksi pada hari ini, Senin 06 Oktober 2025, dam akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut membahas beberapa isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

1759750806707 Ini Hasil Hearing CSR Harita Nickel Dengan Barah, Aslad Serta Perwakilan Masyarakat Kawasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Bersama : CSR, BARAH, ASLAD SERTA Perwakilan Kelompok Masyarakat Penerima DBH

Dari hasil Hearing & Diskusi Antara Barah, Aslad dan Masyarakat Keterwakilan Penerima DBH desa Kawasi terdapat empat poin utama yang disepakati bersama:

1. Rencana Pembangunan Jembatan Speedboat! Pihak CSR Harita Nickel, Kepala Desa Kawasi, ASLAD, dan kelompok penerima DBH sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan guna menentukan waktu pelaksanaan proyek pembangunan jembatan speedboat di Kawasi. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan akses transportasi masyarakat dan memperlancar aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

2. Kuota Supplier Lokal untuk Kelompok Usaha! CSR Harita menyatakan kesediaannya memberikan kuota bagi kelompok usaha lokal sebagai supplier perusahaan, dengan catatan kelompok tersebut harus memiliki badan usaha resmi sebagai syarat administrasi kerja sama. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal agar dapat berpartisipasi langsung dalam rantai pasok perusahaan.

BACA JUGA :  Toko Lady Shop Kembali Buka, Pedagang Tradisional Gedung Karya Jitu Langsung Gelar Aksi

3. Kuota Penumpang Bagi Karyawan Cuti! Terkait aspirasi masyarakat mengenai kuota penumpang speedboat bagi karyawan yang sedang cuti, pihak CSR menyarankan agar ASLAD menyiapkan proposal dan company profile resmi. Selanjutnya, CSR bersama ASLAD akan melakukan pertemuan langsung dengan pihak Harita yang berwenang di bidang ini, yakni Divisi HRD, guna membahas mekanisme teknisnya.

4. Koordinasi Internal dan Tindak Lanjut CSR! Usai hearing, pihak CSR Harita Nickel menyampaikan bahwa mereka akan segera menggelar rapat internal untuk mempercepat koordinasi pelaksanaan hasil kesepakatan. Pertemuan lanjutan ini ditargetkan berlangsung dalam waktu paling cepat satu minggu ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, CSR juga menegaskan komitmen untuk tetap terbuka dan kooperatif bersama masyarakat dan pemerintah desa dan dalam pertemuan tersebit Apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam pertemuan, maka dapat diwakilkan oleh Sekretaris Desa atau perangkat pemerintah desa setempat.

Secara prinsip, CSR Harita Nickel menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti seluruh poin hasil hearing demi kelancaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kawasi.

“Kita akan melakukan pantauan dalam waktu dekat. Semoga seluruh komitmen dan rencana CSR Harita Nickel dapat berjalan sesuai harapan dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat desa lingkar tambang (Kawasi),” ujar Adi Hi Adam, Ketua Barah.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026
PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:33

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:38

Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59

PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terbaru