Indeks DemokIDSD tahun 2025 Sumatera Barat Provinsi Ter Aman Ke 2 di Sumatera

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama.id-

Berdasarkan data Indeks Demokrasi dan Keamanan Sosial (IDSD) tahun 2025 yang dirilis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aceh dinobatkan sebagai provinsi paling aman di Sumatra dengan skor 4,7. Sumatera Barat menyusul di peringkat kedua dengan skor 4,38.

BACA JUGA :  Waisak 2570 BE Jadi Momentum Umat Buddha Peduli Anak Yatim Piatu

Kemudian urutan ke-3 adalah Jambi (4,36), diikuti Riau (4,30), Bengkulu (4,28), Kepulauan Bangka Belitung (4,27), Kepulauan Riau (4,20), Lampung (4,13), Sumatra Utara (4,08), dan Sumatra Selatan (4,06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan Website BRIN menjelaskan bahwa skor keamanan yang tercantum dalam IDSD tidak hanya menilai tingkat kriminalitas, melainkan mencakup dimensi sosial, politik, dan hukum. Faktor-faktor yang memengaruhi antara lain:

BACA JUGA :  Semangat Harkitnas ke-118, Polrestabes Makassar Gelar Upacara Bendera Penuh Khidmat

• Penanganan terorisme dan radikalisme di tingkat lokal.

• Kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :  Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

• Kebebasan pers dan ruang demokrasi yang terjamin di setiap provinsi.

BRIN menekankan pentingnya menjaga keterlibatan masyarakat sipil agar stabilitas tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga pada partisipasi publik.

 

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Sorotan untuk Kopdes
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:51 WIB

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB