Hukum Transplantasi Organ Tubuh

- Writer

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Foto Kabiro Palembang, Adv.Andrii Harahap dan Wakil Humas Suara Utama Hengky Revandi

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Sedangkan Transplantasi Organ adalah operasi untuk memindahkan organ sehat dari seorang pendonor untuk ditransplantasikan ke orang lain atau penerima yang mengalami kerusakan organ.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klimis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta Jaringan Tubuh Manusia, Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk memindahkan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. (Pasal 1 (Satu) Poin C). 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hukum Transplantasi Organ Tubuh Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur transplantasi organ yang telah dilakukan saat ini diantaranya transplantasi ginjal, pankreas, hati, jantung, paru-paru dan usus halus. Dalam situasi khusus, transplantasi dobel juga dijalankan, misalnya ginjal dan pankreas atau jantung dan paru-paru. https://hellosehat.com

Aturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diatur dalam hukum positif di Indonesia. Aturan tersebut diantara lain diatur dalam :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal, diantara sebagai berikut :

BACA JUGA :  Misteri Rahasia Seekor Unta masuk Lubang Jarum, Kisah Pertualangan Abu Nawas yang Jenaka

* Hak dan kewajiban warganegara dalam bidang kesehatan,

* Definisi kesehatan, sumber daya kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,

* Aturan mengenai aborsi,

* Aturan mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh,

* Aturan mengenai penempatan tenaga kesehatan,

* Definisi sediaan Farmasi,

* Definisi alat kesehatan,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. aturanny tentang transplantasi organ dan aturan pelaksanaannya. 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis, Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi Alat serta jaringan Tubuh Manusia. 

Menurut Rio Christiawan dalam buku yang berjudul Aspek Hukum kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, hlm. 28, transplantasi merupakan tindakan medik yang beresiko tinggi, oleh karena itu tindakan medik transplantasi seharusnya dilakukan oleh sebuah tim yang minimal dari dokter spesialis. Tim transplantasi ini dibagi dua kelompok, satu kelompok menangani kesehatan resipien atau orang yang akan menerima donor dan kelompok lainnya menangani kesehatan donor. 

Demikianlah artikel ini saya buat semoga bisa bermanfaat buat kita semuanya. Lebih dan kurang, saya menerima kritik dan saran. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. I Love You All

IMG 20250128 WA0007 Hukum Transplantasi Organ Tubuh Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dok : Foto Kabiro Palembang dan Wakil Humas Suara Utama

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Redaksi Suara Utama

Sumber Berita : Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta sumber berita dan buku lainnya

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil tangkap dua DPO otak perampokan Di keban satu
Tindakan Kurang Terpuji Sekelompok Anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang
Kritikan Profesor Tentang Jurnalisme di Indonesia
Suasana Duka Warnai Pemakaman Korban Kecelakaan
Ketika Dana Hibah Menjadi Materi Berhala
Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat
PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil tangkap dua DPO otak perampokan Di keban satu

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:40 WIB

Tindakan Kurang Terpuji Sekelompok Anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kritikan Profesor Tentang Jurnalisme di Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:30 WIB

Ketika Dana Hibah Menjadi Materi Berhala

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:02 WIB

Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

Berita Terbaru

Ilustrasi : seorang jurnalis membuat reportase berita dengan AI (Sumber : Freepik)

Artikel

Kritikan Profesor Tentang Jurnalisme di Indonesia

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:33 WIB