GPM Halsel: DPRD Harus Panggil Bupati, Pelantikan Ulang Kades Langgar Hukum

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id |Halmahera Selatan – Polemik pelantikan ulang empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba terus memicu reaksi keras. Setelah Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mengumumkan akan menggelar aksi, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan yang ikut mendesak DRD agar mengambil langkah tegas.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli,kepada media ini pada Rabu/24/9/2025,” meminta DPRD segera memanggil Bupati Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan terkait gejolak pelantikan empat kepala desa tersebut.

“Kami mendesak DPRD tidak diam. Ini persoalan serius yang menyangkut ketaatan pada hukum. Bupati harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Harmain Rusli.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 GPM Halsel: DPRD Harus Panggil Bupati, Pelantikan Ulang Kades Langgar Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Harmain Rusli juga mendorong DPRD Halmahera Selatan menggunakan hak angket sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap dugaan pelanggaran konstitusi oleh eksekutif.

“Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD. Jangan biarkan polemik ini hanya jadi wacana tanpa langkah nyata,” ujarnya.

Menurut Harmain, langkah ini penting agar DPRD menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum dan aspirasi masyarakat.

“Kalau DPRD tidak bersikap, artinya mereka ikut membiarkan preseden buruk bagi demokrasi di Halmahera Selatan,” tambahnya.

Desakan ini menambah panjang daftar tekanan publik terhadap pemerintah daerah atas pelantikan ulang empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan SK-nya oleh PTUN Ambon. Publik menilai langkah bupati melantik ulang keempat kades tersebut sebagai pengabaian terhadap putusan pengadilan,tutup Harmain.

BACA JUGA :  Supremasi Hukum vs. Pelantikan Kades: GPM Halsel Ingatkan Bahaya Mengangkangi Putusan Pengadilan

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : GPM Halmahera Selatan

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Berita Terbaru