Gedung Sentra UMKM Tanggamus Diubah Jadi Dekranasda, Pelaku Usaha Protes Keras

- Publisher

Rabu, 20 November 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suara Utama, Tanggamus –
Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus yang mengubah fungsi Gedung Sentra UMKM menjadi Gedung Dekranasda memicu kemarahan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Mereka menilai keputusan ini dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Ir. Akhmadi Sumaryanto, tokoh masyarakat sekaligus pelaku UMKM asal Gisting Selasa, 19 Nopember 2024 di Gisting, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha yang selama ini mengandalkan Gedung Sentra UMKM sebagai ruang promosi dan pemasaran produk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fungsi Gedung yang Hilang
Gedung Sentra UMKM, yang selama ini menjadi pusat pengembangan UMKM di Tanggamus, kini dialihkan untuk mendukung kegiatan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Meskipun Dekranasda bertujuan memajukan kerajinan daerah, pelaku usaha menilai pengalihan fungsi ini mengabaikan peran strategis Sentra UMKM yang mendukung berbagai sektor usaha, seperti kuliner, jasa, dan produk kreatif.

BACA JUGA :  Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Akhmadi menyebut kebijakan ini merugikan banyak pelaku usaha kecil, baik secara finansial maupun operasional. “Piutang pengelola kepada pelaku UMKM yang menitipkan barang belum dibayarkan. Sekarang kami juga kehilangan tempat pajang produk. Ini sangat merugikan!” katanya dengan nada kecewa.

Keputusan Sepihak, Tanpa Melibatkan Pelaku UMKM
Selain kehilangan ruang promosi, pelaku UMKM juga mengkritik minimnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan.

“Kita tidak diajak bicara. Tiba-tiba gedung berubah nama dan fungsi. Ini bukan hanya soal nama, tapi soal keberlangsungan usaha kami,” ujar salah satu pelaku usaha kecil yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Langgar Aturan
Kebijakan ini juga menuai sorotan karena melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, yang diduga melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang seorang Pj Bupati mengubah atau membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan pejabat sebelumnya tanpa mengikuti prosedur tertentu.

BACA JUGA :  Terkesan Anti Kritik dan Alergi, Oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo Diduga Blokir Nomor Whatsap Kabiro Media Online 

“Pj Bupati seharusnya mematuhi aturan. Mengubah kebijakan lama tanpa prosedur yang benar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan kami sebagai pelaku usaha kecil,” tegas Akhmadi.

Masalah Piutang yang Belum Diselesaikan
Tak hanya soal perubahan fungsi gedung, pelaku UMKM juga menyoroti piutang yang belum dilunasi oleh pengelola Sentra UMKM. Hal ini semakin menambah beban mereka di tengah ketidakpastian kebijakan daerah.

“Bagaimana usaha kami bisa maju kalau hak kami saja diabaikan?” kata Akhmadi.

Desakan untuk Transparansi
Pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk bersikap lebih transparan dan mengutamakan komunikasi dengan pihak-pihak yang terdampak. Mereka berharap fungsi Gedung Sentra UMKM dan Dekranasda dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan.

“Kami tidak menolak keberadaan Dekranasda, tapi jangan sampai Sentra UMKM yang menjadi tumpuan usaha kecil dihapuskan begitu saja. Kalau pemerintah ingin memajukan daerah, seharusnya ada solusi yang lebih bijaksana,” ujar seorang pelaku usaha lainnya.

BACA JUGA :  Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Belum Lapor SPT, Dinas Koperindag Jemput Bola Gandeng Ditjen Pajak

Upaya Klarifikasi Belum Berhasil
Hingga berita ini ditulis, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Dinas UMKM, Ibu Retno, dan Kepala Dinas Pariwisata, Bapak Suyanto, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kritik bahwa kebijakan ini kurang transparan.

Simbol Ekonomi Kerakyatan yang Terancam
Gedung Sentra UMKM selama ini dianggap sebagai simbol perjuangan ekonomi rakyat kecil di Tanggamus. Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pengelolaan fasilitas publik semestinya melibatkan masyarakat. Keputusan sepihak, menurut mereka, hanya akan merugikan pihak yang paling terdampak, yakni UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Ke depan, pemerintah diharapkan bisa menjelaskan keputusan ini secara transparan dan segera mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Penulis : Irawan

Sumber Berita: Ir. H. Akhmadi

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Berita ini 904 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB