Dugaan pungli Setiap Bulan berkedok infaq SDN Binor Paiton Tercium Team Pakopak 

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Terendus ketua pro jamin yang tergabung di komunitas Pakopak dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SDN Binor kecamatan Paiton. Miris, dengan bermacam cara oknum di lingkungan pendidikan menghindari dari jeratan hukum tindak pidana pungutan liar (Pungli). 13/09/2025.

Salah satunya, diduga telah terjadi di SDN Binor dengan modus infaq. yang mana oknum di lingkungan SDN Binor meminta/menarik iuran setiap bulan per siswa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) perbulan. penarikan tersebut di ketahui mulai bulan Agustus 2024 hingga bulan Juni 2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dugaan pungli Setiap Bulan berkedok infaq SDN Binor Paiton Tercium Team Pakopak  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, Ketua Pro Jamin “Budi Harianto” Yang tergabung di komunitas Pakopak mengecam keras terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus infaq. pihak nya tidak akan tinggal jika di temukan dugaan pungli seperti yang diduga terjadi di SDN Binor.

“SDN Binor kami menduga ada oknum yang telah melakukan tindak pidana pungutan liar dengan modus infaq. Sangat kami sayangkan dan kami mengecam atas tindakan para oknum tersebut. Data data telah kami kumpulkan, Kami akan melanjutkan dengan mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang. “Tegas nya.

Ketua Pro Jamin “Budi Hartono” kembali menegaskan bahwa, Sesuai aturan dan undang-undang. pungli berbentuk apapun tidak di perbolehkan utama nya di tingkat dasar dan menengah. penguatan menurut nya di anggap melanggar hak hak siswa dan wali murid.

“Sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Pungutan berbentuk apapun dianggap melanggar hak siswa dan orang tua/wali, serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya gratis dan terjangkau, terutama di tingkat dasar dan menengah. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025

Korwil bidang pendidikan kecamatan Paiton “Ahmad Fathurrozi” Saat di konfirmasi media pada tanggal 09 September 2025 prihal dugaan adanya Praktik pungli berkedok infaq sebesar Rp. 50.000 per siswa di SDN Binor. Walaupun Pesan singkat media telah terbaca namun, tidak ada jawaban.

Selanjutnya, team media mengkonfirmasi salah satu wali kelas SDN Binor “Aminah” pada tanggal 10 September 2025, melalui pesan singkat Whatsap. Prihal dugaan adanya praktik pungli berkedok sodakoh yang di minta setiap bulan. Secara tidak Langsung Ia mengakui penarikan tersebut. Bahkan Ia beralasan penarikan terjadi pada tahun lalu, sementara data yang di dapat oleh narasumber tahun 2025 masih ada penarikan.

“Walaikum salam, Mohon maaf ,sampean bisa langsung ke Bu ketua paguyuban wali murid putri Bu kades Binor ,Katena ini adalah program wali murid , yang mengelola juga paguyuban dan itu tahun ajaran yang kemaren ,itupun tidak wajib. “Jawab nya.

Masih melalui jaringan yang sama team media meminta nomor Kepala sekolah serta ketua paguyuban yang di sebut sebut pengelola penarikan infaq tersebut. Ia tidak memberikan melainkan menyarankan media untuk datang ke rumah ibu kepala Desa Binor. “Mohon maaf saya tidak punya. Bisa tanya langsung kerumah Bu kades. “Jawab nya lagi.

Sementara kepala desa Binor “Hj. Hostifawati” saat di konfirmasi media melalui jaringan yang sama pada tanggal 11 September 2025, membenarkan bahwa putri Sebagai ketua paguyuban di SDN Binor Paiton. “Ya. “Katanya. namun, Ia tidak menjawabnya prihal dugaan pungutan tersebut.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Berita Terbaru