Dua Orang Pelaku Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia Diringkus Polres Merangin 

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Berkedok perekrutan kerja di Malaysia, Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap jaringan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial MI (46) yang merupakan warga Ds. Durian Betakuk Kec. Renah Pembalap Kab. Merangin dan seorang rekannya berinisial DF Alias KUMIS (48) warga Jl. Setia Bakti Rt. 05 Kel. Tanjung Palas Kec.Dumai Timur Kota Dumai – Riau.

Persitiwa tersebut bermula pada jumat (06/12/2024) sekira Pukul 07.30 Wib, dimana Satgas Astacita Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada disebuah loket Travel yang ada di Bangko.

Mendapatkan informasi, selanjutnya petugas langsung menuju loket trevel tersebut, dan pada saat itu didapati seorang perempuan dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke Duri-Riau beserta tersangka MI (46), selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk bahwa tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban, yang mana untuk menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah di kirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan TPPO tersebut dan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Dumai.

“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan, dan tepatnya pada hari sabtu (07/12/2024) anggota kita yang diback up personil Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF Alias KUMIS (48) dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya”. Sebut Kapolres.

BACA JUGA :  Pemerintah Siap Intensifikasi Pajak untuk Sektor Ekonomi Bayangan

Saat ditemui awak media tersangka MI (46), mengaku berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus passportnya dan dari kegiatan tersebut tersangka MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap orang dan tersebut sudah kurang lebih 4 bulan menggeluti profesi tersebut.

Sedangkan tersangka DF Alias KUMIS (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap orangnya.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan bahwa saat ini tersangka MI dan DF Alias KUMIS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia.” Ujar Kasubsi Penmas.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru