DPP PWRI Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di NTT

- Publisher

Sabtu, 30 April 2022 - 23:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, JAKARTA –  Terkait kekerasan terhadap wartawan di NTT. DPP PWRI mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Febi. Apapun alasannya kekerasan fisik tidak bisa dibenarkan dan tindakan premanisme sudah melanggar hukum.

Jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

BACA JUGA: Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Yogyakarta Kumpul Kopdar Ringan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, kami menyarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara penghakiman secara fisik.

Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Lalu menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cedera.

BACA JUGA: Muhammdiyah Tetapkan 2 Mei 2022 Idul Fitri, Bagaimana dengan NU dan Pemerintah

DPP PWRI yakin polisi sangat responsif dan bertindak professional. Sehingga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa segera diungkap dan pelaku maupun aktor di belakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

DPP PWRI Mengutuk  Kekerasan Terhadap Wartawan di NTT

Terkait aksi kriminal berupa kekerasan terhadap wartawan di NTT. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), akhirnya angkat bicara mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan online di NTT (FL) pada (26/04/2022).

Foto: Sekjen DPP PWRI mengutuk kekerasan terhadap wartawan di NTT/Suara Utama ID
Foto: Sekjen DPP PWRI mengutuk kekerasan terhadap wartawan di NTT/Suara Utama ID

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWRI, D. Supriyanto Jagad N, saat memberikan tanggapannya, Kamis (28/04/2022).

Menurutnya, tindakan aksi kriminal membungkam kebebasan pers. Hal ini merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Apalagi tindakan penganiayaan ini terjadi saat wartawan online (FL) sedang menjalankan tugas, usai meliput di Kantor PT. Flobamora, tepatnya di Naikolan, Kota Kupang oleh oknum tak dikenal.

“Saya selaku Sekjen DPP PWRI secara tegas mengecam dan mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Febi. Apapun alasannya kekerasan fisik terhadap wartawan, adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum dan UU Pers No. 40 tahun 1999,” tegas D. Supriyanto JN. 

BACA JUGA: Tax Basic Training Experience During a Pandemic at AR Learning Center

“DPP PWRI minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan. Lalu menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cedera. Kami yakin polisi sangat responsif dan bertindak profesional. Sehingga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa diungkap dan pelaku maupun aktor di belakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. 

BACA JUGA :  Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Undangan Jumpa Pers PT. Flobamor

Diketahui, insiden kekerasan tersebut bermula saat wartawan FL dan 10 wartawan media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 WITA. Kehadirannya untuk memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04/2022) via pesan Whatsapp kepada FL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FL dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 WITA. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 WITA. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 WITA.

BACA JUGA: Polres Takalar Intensif Lakukan Penertiban Produk Kosmetik yang Beredar

Jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FL dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas). Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

BACA JUGA :  25 Aitem Anggaran Kegiatan Prioritas P-APBD 2026 Untuk 14 OPD Belum Sepenuhnya Terserap Hingga Bulan Oktober 2026

Kronologi Kekerasan Terhadap Wartawan di NTT

Wartawan FL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FL dan 10 wartawan lainnya, lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FL. Wartawan FL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

BACA JUGA: Sambut Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gelar Simulasi

Pemred suaraflobamora.com, yang juga Wakil Ketua DPD PWRI Nusa Tenggara Timur itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PT. Flobamor. Sebagaimana rilis suarautama.id, Sabtu (30/04/2022). 

Dua orang di antara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya, menendang FL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FL saat itu dalam posisi memakai helm. Sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya. 

Berita Terkait

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media
Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk
Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 03:21 WIB

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026

Jumat, 6 November 2026 - 17:09 WIB

Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WIB

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media

Jumat, 6 November 2026 - 07:17 WIB

Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp