Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Beredar Nya Informasi Sekda Kabupaten Probolinggo Merangkap Dewas

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Waluyo jati “Dr.Yessi Rahmawati” Klarifikasi secara resmi terkait beredarnya informasi Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo “Ugas Irwanto” merangkap sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD Waluyo jati kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur periode 2023- 2027. 25/02/2026.

Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tantang pengelolaan keuangan BLU, sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012. Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Perda dan perbup kabupaten Probolinggo tentang penerapan PPK-BLUD RSUD Waluyo jati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 33 dan Pasal 34.

BACA JUGA :  Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut

Direktur RSUD Waluyo jati “Dr.Yessi Rahmawati” Dalam klasifikasinya membenarkan bahwa Sekda kabupaten Probolinggo menjadi Dewas Periode 2023 -2027. Dalam rangka penguatan tata kelola BLUD, Yang di latar belakangi kebutuhan untuk: (1) memperkuat fungsi pembinaan BLUD. (2). meningkatkan pengawasan kinerja keuangan. (3). memperkuat kordinasi lintas perangkat daerah. (4). menjamin mutu keselamatan pelayanan kesehatan.

“Sebelumnya Dewas RSUD Waluyo jati di jabat oleh kepala dinas kesehatan, Kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah dan Dr.Viera Wardhani. Namun, Berdasarkan keputusan Bupati Probolinggo nomor 903/2/426.32/2026. terdapat perubahan dan menetapkan Dewas RSUD Waluyo jati, di jabat oleh Sekrataris Daerah (Sekda), Kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah dan dr. Galih Endradita. “Katanya.

BACA JUGA :  AKPERSI Sumsel Gelar Musdalub dan Lantik Pengurus Baru 2026 - 2031

Direktur RSUD Waluyo jati menegaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Dewas adalah kewenangan Bupati/wali kota/Gubernur. Ia menegaskan bahwa Pengangkatan Sekda sebagai Dewas RSUD Waluyo jati telah sesuai aturan dan undang-undang.

“Tentu pengangkatan Sekda kabupaten Probolinggo sebagai Dewas berdasarkan aturan dan undang-undang. Dewan Pengawas BLUD harus terdiri dari unsur pejabat instansi teknis, pejabat pengelola keuangan daerah, dan/atau tenaga ahli termasuk sekda. Dewas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), yang artinya kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk Sekda sebagai bagian dari pengawas. “Tegas nya.

Terkait honorarium Dewas, berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018. Dewas BLUD dapat di berikan honorarium sesuai yang di tetapkan oleh kepala Daerah. Sesuai dengan klasifikasi dan kemampuan BLUD. di anggarkan melalui mekanisme yang sah, dan di awasi melalui sistem audit internal dan eksternal. Sebagaimana di jelaskan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 35.

BACA JUGA :  Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Dr. Yessi Rahmawati Kembali Menegaskan, bahwa honorarium Dewas RSUD Waluyo jati. menurut nya berdasarkan aturan dan undang-undang dan di tetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) sesuai kemampuan keuangan BLUD. Pada umumnya, honorarium Ketua Dewan Pengawas (sekda ) paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan Direktur BLUD.

“Sekda kabupaten Probolinggo diperbolehkan menerima honorarium sebagai Dewas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo jati yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sekda berstatus ASN yang menerima remunerasi/tunjangan dapat dibayarkan honorarium sepanjang keberadaan sebagai dewan pengawas merupakan tugas tambahan/di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Pungkas nya.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB