SUARA UTAMA, Probolinggo – Mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan pribadi, diduga di lakukan oleh “YY” Warga kelahiran Dusun klagin RT 20 RW 07 Desa Brabe kecamatan maron. Namun, “YY” diduga menikah dengan warga Desa Sumber secang kecamatan Gading. namun, hingga saat ini masih berdomisili luar kabupaten Probolinggo. 04/10/2025.
Agar dugaan tindakan penipuan berjalan dengan mulus dan lancar “YY” diduga menggandeng oknum dari APH yang di sebut sebut Eks dari mabes polri oleh YY. Seperti yang telah di sebutkan dalam media online sebelum nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YY, Meminta uang sebesar Rp. 35 juta dengan alasan untuk Operasional dan akan di berikan kepada oknum di polres karang asem Bali untuk mengeluarkan “SLM” warga desa tegalwatu kecamatan tiris yang terjerat kasus pencabulan pada bulan Maret 2025.
Sementara Keluarga “SLM” hanya mempunyai uang RP. 30 juta hasil menjual pekarangan rumah nya. akhirnya, pada tanggal 06 April 2025. uang tersebut di serahkan ke YY di salah satu tempat di pulau Bali. pada saat itu YY bersama teman nya mengendarai mobil hitam dengan plat nomor DK 1779 HQ.
Latiful, kakak kandung Sulaiman warga desa tegalwatu kecamatan tiris sebagai korban dan yang menyerahkan langsung uang sebesar Rp. 30 juta kepada YY di salah satu tempat pinggir pantai di pulau Bali. Ia merasa tertipu oleh YY dan teman nya.
“Saya beserta keluarga merasa tertipu, Saat itu saya sendiri yang menyerahkan uang itu ke YY. Ia meminta uang sebesar Rp. 35 juta dengan alasan untuk di berikan kepada oknum polres karang asem Bali. karena dia menyakinkan ingin mengeluarkan adik kandung saya. akhirnya saya serahkan uang Rp. 30 juta. sisanya yang RP. 5 juta YY meminta hitam di atas putih. “Ucap nya dengan nada kesal.
Seiring berjalannya waktu, keluarga SLM merasa tertipu karena apa yang di katakan YY tidak bisa di buktikan. Sehingga YY di minta untuk mengembalikan uang tersebut. Miris nya, YY asli kelahiran warga desa Brabe hanya bisa mengembalikan dengan kata kata.
“Saya meminta agar YY mengembalikan uang sebesar Rp.30 juta kepada kami. awal nya YY bersikeras tidak mau mengembalikan. Setelah itu YY berjanji akan mengembalikan kesemuanya. dia berjanji tanggal 10 tanggal 29. namun, lagi lagi Janji itu tidak di tepati. Sekarang malah hanya meminta do’a dan menyuruh kami untuk bersabar menunggu uang yang akan di kembalikan. “ucap nya.
Korban “Latiful” selaku kakak kandung SLM, Meresa kesal dengan janji janji palsu YY. Menurutnya, Sudah cukup bersabar dan menunggu berbulan bulan. Ia meminta jika memang punya niatan baik untuk mengembalikan agar YY bertatapan muka dengan keluarga nya.
“Saya dan keluarga sudah cukup bersabar. sudah cukup toleransi, yang awal nya kami mau mengambil jalur hukum. karena YY masih punya niatan baik lahirnya kami pending. tapi faktanya, omong kosong. jika memang punya niatan baik datang ke kluarga saya. jika tidak, terpaksa proses hukum kami lanjut. “pungkas nya.
Sementara YY pada tanggal 27 September 2025 saat di konfirmasi media kapan akan menyelesaikan tanggung jawab nya untuk mengembalikan semua uang tersebut kepada Korban. Ia mengatakan pasti akan mengembalikan.
“Saya sudah jelaskan, masak tanya terus. kalau sudah ada pasti semua nya saya selesaikan sesuai permintaan. “Jawab nya, dengan penuh ketidak pastian.
Dikarenakan YY melalui pesan singkat watshap, uang tersebut akan di pergunakan untuk oknum di polres karang asem bali agar YY keluar dari tahanan. maka team media mengkonfirmasi salah satu oknum di polres karang asem yang menurut keluarga menjadi penyidik pada saat itu.
Konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap melalui nomor +62 812 3968 xxxx. benar atau tidak nya uang tersebut sampai kepada oknum di polres karang asem. Namun, Hingga berita ini di terbitkan masih belum ada respon.
Penulis : Ali Misno














