SUARA UTAMA,Merangin — Aroma dugaan pungutan liar (pungli) tercium menyengat di SD Negeri 16 Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah wali murid mengaku dipungut biaya Rp200.000 per siswa tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa melalui rapat orang tua.
Salah satu wali murid mengaku keberatan keras atas kebijakan sepihak tersebut.
“Sampai sekarang saya tidak terima dengan pungutan itu. Tidak ada rapat, tidak ada musyawarah, cuma dikirim lewat WhatsApp. Katanya untuk ujian komputer, tapi apa betul atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas uang sudah ditarik, tapi tidak jelas arahnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, anaknya yang duduk di kelas 5 bersama 10 murid lainnya semuanya diminta membayar jumlah yang sama.
“Sekolah negeri tidak boleh memungut iuran dalam bentuk apa pun, apalagi yang memberatkan murid. Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin segera turun tangan, cek ke sekolah itu, panggil kepala sekolahnya. Kalau terbukti melanggar aturan, copot saja jabatannya,” tambahnya dengan nada kesal.
Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan aturan Kemendikbud yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kesepakatan tertulis melalui rapat resmi orang tua siswa.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SD Negeri 16 Muara Siau maupun Kepala Sekolah Muhammad belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi kepada publik. Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak sekolah ingin menyampaikan penjelasan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














