Diduga Ada Pembiaran Atas Bangunan Permanen di sempadan Sungai Klenang Kidul – Gending  

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pengurus Cabang Pekat Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal dugaan banyak nya bangunan liar yang berdiri secara permanen di sempadan sungai dan badan sungai welang sungai pekalen khususnya aliran sungai Klenang kidul – Gending. 17/01/2026.

Pemerintah Pusat (melalui Kementerian PUPR atau unit pelaksana teknis seperti Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS) berwenang atas sungai-sungai strategis nasional atau yang lintas provinsi. Pemerintah Provinsi (melalui Dinas Sumber Daya Air atau instansi terkait) berwenang atas sungai yang berada dalam satu wilayah provinsi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengatur penyelenggara otonomi daerah di Indonesia.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Ketua Pekat kabupaten Probolinggo “Fauzen” yang tergabung dalam komunitas Pakopak menilai, undang-undang dan aturan penertiban bangunan liar secara permanen yang berdiri kokoh di atas sempadan sungai dan badan sungai diduga tidak terapkan oleh oknum pihak pihak terkait.

“Perlu di pertanyakan Tugas dan tanggung jawab oknum pihak pihak terkait dalam penegakan hukum perihal penertiban dugaan bangunan liar di sempadan sungai bahkan ada yang masuk ke badan sungai,  berlokasi di welang sungai pekalen desa Klenang kidul – Gending. Kami menduga Taring dan Taji pihak terkait sudah tumpul. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Pemprov Buka Pendaftaran,Ini Syarat Seleksi Calon Anggota MRP Papua Tengah

Menurutnya, Larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir, dan melindungi fungsi sungai. Seharusnya, pihak pihak yang berwenang melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur, melalui peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

“Pihak Pihak terkait, apakah sudah tau atau pura pura tidak tau adanya dugaan bangunan liar tersebut. Padahal suatu saat nanti akan berdampak pada Lingkungan dan Infrastruktur, Pendangkalan Sungai (Sedimentasi),Kerusakan Ekosistem, Risiko Bencana Fisik,Timbulnya Permukiman Kumuh,Dampak Operasional, Menghambat Normalisasi. “Imbuh nya.

Sementara team media pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mengkonfirmasi “RY” yang diduga sebagai pengawas welang sungai pekalen melalui pesan singkat whatsap. Perihal dugaan bangunan liar yang berdiri di atas badan sungai, ia mengatakan bahwa bukan wewenang provinsi Jawa Timur.

“Mohon maaf bapak, ini kewenangan pusat. Sampun kami laporkan bapak. “Jawab nya. Ia tidak memberikan penjelasan sejak kapan di laporkan dan bagaimana respon dari pusat yang berwenang.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru