Diduga Ada Oknum Kongkalikong Dalam Normalisasi Sungai, Kantor Desa Rangkang Ikut Terseret 

- Publisher

Senin, 28 Juli 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Normalisasi sungai Desa Rangkang kecamatan Kraksaan Diduga merugikan warga masyarakat khususnya, pengelola Lahan/pemilik lahan di samping kanan kiri sungai. Pasal nya, Normalisasi membabat berbagai tanaman pohon di samping nya. Bahkan material sedimen atau endapan di timbun ke sisi kanan kiri sungai mulai 4 hingga 6 meter lebar nya, tanpa ada patok pembatas antara lahan warga dan sempadan sungai kurang lebih sepanjang 1200 meter. 28/07/2025.

Proyek Normalisasi diduga tidak jelas sumber dana nya bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab. Oleh karenanya patut diduga ada oknum pemerintah desa dan penyelenggara kongkalikong. Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, Oknum kepala desa Rangkang mengaku tidak tau atas proyek Normalisasi tersebut. Sementara oknum penyelenggara Normalisasi juga melempar kepada pemerintah desa sebagai penanggung jawab.

Adapun yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek Normalisasi sungai Desa Rangkang terdapat 3 poin. (1). Normalisasi apakah bersumber dari dana pribadi ataukah menggunakan anggaran Negara. (2). penanggung jawab atas kerugian warga di samping kanan kiri sungai. (3). Normalisasi di nilai tidak adil. Dikarenakan, jika sempadan Sungai 5 hingga 10 meter, maka Kantor Desa Rangkang juga termasuk sempadan Sungai.

Team media pada tanggal 26 Juli 2025 mengkonfirmasi Oknum penyelenggara Proyek Normalisasi sungai Desa Rangkang “Rony” melalui pesan singkat Whatsap, Prihal anggaran Normalisasi, Kelebaran sempadan Sungai dan Pemberitahuan secara tertulis ataupun secara lisan terhadap pengelola lahan di samping kanan kiri sungai. Namun, Konfirmasi media tidak mendapatkan jawaban walaupun pesan singkat sudah di baca.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat

Sementara Oknum kepala Desa Rangkang “Hj. Suhartatik” saat di konfirmasi team media pada tanggal 17 Juli 2025. Prihal, Kelebaran sempadan sungai dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian warga yang tanaman nya di babat. Ia mengaku tidak tau prihal sempadan sungai.

“Waalaikumsalam. Maaf bapak sampean hubungi pak Rony saja. karena beliau lebih paham masalah berapa sempadan sungai. masalah pohon pemerintah desa yang bertanggung jawab. “Jawab oknum kepala Desa Rangkang.

Tak lama kemudian, oknum kepala Desa Rangkang mengirimkan pesan yang di teruskan prihal sempadan jalan. Oknum kepala desa mengaku pesan tersebut dari “Rony” sebagai penyelenggara Normalisasi. “Kalau sempadan sungai itu lebarnya 5-10 meter. “Pesan yang di teruskan.

Sementara Kantor Desa Rangkang posisi pondasi terbangun di bibir sungai yang pada saat itu sedang di Normalisasi. Sehingga team media mengkonfirmasi Oknum kepala desa prihal ijin pendirian bangunan di sempadan sungai yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.

BACA JUGA :  Yuk Gabung Silatnas & Anniversary 2026, Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Oknum kepala Desa Rangkang mengaku hanya meneruskan dari kepala desa yang sebelum nya. Padahal status tanah yang di tempati kantor desa seharusnya jelas kepemilikan nya. “Maaf bapak kalau masalah kantor desa, saya hanya nerusin dari kades kades sebelumnya, insyaallah kantor tersebut sudah tahun 1990, Terimakasih. “Jawab nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB