Desakan Transparansi Penyaluran Dana BAZNAS: Publik Wajib Tahu!

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id –

Desakan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) lebih transparan dalam menyalurkan dana zakat semakin menguat di Kota Padang. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penyaluran dana BAZNAS harus terbuka, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lapangan sering terlihat bantuan hanya mengalir kepada pihak-pihak tertentu, seolah ‘ordal’ (orang dalam) yang selalu mendapatkannya,” tegas Syafrizal, SH, MH, mantan Jaksa Senior Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, saat memberikan keterangan di Padang.

BACA JUGA :  Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

 

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan pola bantuan yang tidak merata dan tidak jelas kriterianya. “Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat,” ujarnya.

 

Syafrizal juga mengingatkan bahwa BAZNAS tidak hanya mengelola dana zakat, tetapi juga menerima dan menyalurkan berbagai sumber bantuan lain, mulai dari CSR perusahaan, dana dari perbankan, kontribusi BUMD tingkat kota maupun provinsi, hingga bantuan swasta lainnya. “Karena dana yang dikelola begitu besar dan berasal dari berbagai sumber, maka keterbukaan dan akuntabilitas menjadi sangat penting,” tegasnya.

BACA JUGA :  Peluncuran Desk Ketenagakerjaan, Sebagai Sarana Pengaduan Dan Konsultasi Bagi Pekerja.

 

Desakan ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang memerintahkan BAZNAS Sumbar membuka data penerima zakat. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat dan bagian dari upaya menciptakan tata kelola zakat yang bersih, profesional, dan akuntabel.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

 

Suarautama.id sebagai media publik terus mendorong keterbukaan informasi publik, sesuai dengan arahan Kaperwil Sumatera Barat, Ziqro Fernando, agar penyaluran dana BAZNAS dapat diawasi bersama oleh masyarakat dan benar-benar tepat sasaran, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim-Z

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB