Delapan Kades dan BPD di Kecamatan Tabir Selatan Sepakati Batas Desa

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Sebanyak delapan kepala desa (Kades) dan para ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), di wilayah Kecamatan Tabir Selatan (Tabsel) menyepakati batas wilayah desanya, Sabtu (02/8).

Kesepakatan bersama tersebut, tertuang dalam Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin dan Topdam II Sriwijaya, dalam percepatan proses penetapan dan penegasan batas desa.

Penandatanganan MoU secara sirkuler/desk to desk itu, difasilitasi Kabag Kerjasama Setda Merangin Jaya Kusuma, bersama Tim Penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Merangin ketua Bupati H M Syukur dan Sekda Fajarman selaku wakil ketua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir juga para anggota Tim Penetapan dan Penegasan batas desa Kabupaten Merangin, Kadis PMD Merangin Andrei, Kabag Hukum Setda Merangin Alex, Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan dan Kabid Pemdes.

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Tampak juga pada acara yang dikemas bertajuk Siaturahmi dengan bupati di Ruang tamu rumah dinas bupati Merangin tersebut, Camat Tabsel Ny Antin beserta jajaran, para Kades dan ketua BPD se-Kecamatan Tabir Selatan dan para pendamping desa.

‘’Saya selaku bupati sangat mendukung kegiatan ini. Saya harap terkait batas desa ini melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh yang memahami betul batas-batas desa, sehingga kedepan tidak terjadi masalah atau konflik,’’ujar Bupati.

BACA JUGA :  HUT ke-4 Suara Utama, Erwin Syarif Apresiasi Media Independen dan Inspiratif

Setelah batas desa itu disepakati lanjut bupati, kedepan diharapkan tidak ada lagi permasalahan tentang batas desa di Kecamatan Tabir Selatan. Tujuan penegasan batas desa, guna menjamin kepastian hukum atas wilayah administrasi desa.

Selain itu terang bupati, diketahuinya batas desa untuk mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan dan menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berbasis data wilayah.

‘’Bila wilayah desa sudah jelas, akan memperkuat identitas dan kewenangan otonomi desa, memenuhi syarat administratif untuk pendaftaran peta batas desa secara nasional dan mendukung kebijakan satu peta melalui sinergi TNI dan instansi teknis,’’jelas Bupati.

BACA JUGA :  Suarautama.id Buka Jasa Liputan dan Publikasi Online untuk Sekolah, Kampus, Pemerintah, serta Promosi Produk di Seluruh Indonesia

Camat Tabir Selatan Ny Antin mengatakan, MoU tersebut merupakan tonggak penting bagi Kecamatan Tabir Selatan, karena merupakan langkah konkrit penegasan batas desa di Kecamatan Tabsel resmi di mulai dan hendaknya juga batas desa lainnya.

‘’Kami masyarakat Kecamatan Tabir Selatan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Merangin beserta jajarannya, yang telah memfasilitasi sinergi ini,’’ujar Ny Antin.

Kesepakatan batas desa itu jelas Camat Tabsel, akan menjadi jembatan menuju kepastian wilayah dan arah pembangunan desa dan mengoptimalkan pelayanan publik dengan batas wilayah yang jelas dan sah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Suarautama.id Buka Jasa Liputan dan Publikasi Online untuk Sekolah, Kampus, Pemerintah, serta Promosi Produk di Seluruh Indonesia
Kesempatan Bergabung di Media Massa Nasional dan Internasional, Redaksi Suara Utama Buka Peluang untuk Kaperwil dan Kabiro di Seluruh Indonesia
HUT ke-4 Suara Utama, Erwin Syarif Apresiasi Media Independen dan Inspiratif
Lowongan Kerja Media: Kepala Biro, Wartawan, dan Kontributor di Seluruh Indonesia
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Media Suara Utama Buka Kesempatan Bergabung bagi Jurnalis dan Kontributor di Seluruh Indonesia
Lowongan Wartawan dan Jurnalis Media Online Nasional Tahun 2026
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Suarautama.id Buka Jasa Liputan dan Publikasi Online untuk Sekolah, Kampus, Pemerintah, serta Promosi Produk di Seluruh Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:14 WIB

Kesempatan Bergabung di Media Massa Nasional dan Internasional, Redaksi Suara Utama Buka Peluang untuk Kaperwil dan Kabiro di Seluruh Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

HUT ke-4 Suara Utama, Erwin Syarif Apresiasi Media Independen dan Inspiratif

Senin, 16 Maret 2026 - 19:51 WIB

Lowongan Kerja Media: Kepala Biro, Wartawan, dan Kontributor di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB