SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat kabupaten Probolinggo Jawa Timur menanggapi beredar nya informasi dugaan keterlambatan pencairan DD Non Siltap tahan 1 tahun 2026. Keterlambatan tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat. Sehingga profesionalisme dan integritas DPMD Kabupaten Probolinggo di pertanyakan.02/04/1026.
Pengelolaan Dana Desa 2026, di atur dalam Permenkeu Nomor 7 Tahun 2026, yang merupakan sumber hukum utama (PMK tunggal). Mengatur penganggaran, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun 2026. Permendes Nomor 16 Tahun 2025/2026. Mengatur petunjuk operasional dan prioritas penggunaan Dana Desa 2026. PP Nomor 37 Tahun 2023 dan undang-undang nomor 17 Tahun 2025 (tentang APBN 2026). Menjadi payung hukum pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlambatan penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) melebihi awal bulan April 2026. yang seharusnya Tahap I sudah dapat diproses pada bulan Maret, menunjukkan adanya sumbatan pada administrasi di tingkat kabupaten/desa. Oleh karenanya, Integritas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo patut di pertanyakan.
Berdasarkan undang undang Integritas DPMD kabupaten Probolinggo, berpotensi mendapat sanksi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah (melalui DPMD) memberikan pembinaan dan pengawasan (Binwas) atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu kepala desa di kabupaten Probolinggo yang enggan di publikasikan identitas nya membenarkan informasi yang beredar perihal DD Non Siltap yang belum cair. Ia merasa bingung untuk menjelaskan ketika warganya mempertanyakan Pembangunan di desa nya menggunakan DD tahap awal tahun 2026.
“Ya benar mas, seperti nya lebih banyak Desa yang DD Non Siltap nya belum cair dari pada Desa yang sudah cair. Pusing mas, Anggaran sudah di kepras, di tambah belum cair. mau bilang apa kami ke warga, sementara kami siang malam berhadapan langsung dengan warga. “Ungkap nya.
Menanggapi hal tersebut warga masyarakat kabupaten Probolinggo “Fathullah” yang mengaku dirinya sebagai kuli bangunan, merasa kasihan kepada kepala desa. Ia mempertanyakan ke profesionalan dan integritas DPMD Kabupaten Probolinggo perihal pencairan DD Non-Siltap tahap 1 tahun 2026.
“Kasian para kepala desa khusus nya di kabupaten Probolinggo. Anggaran DD sudah di kepras, malah sampai saat ini sebagian desa DD Non Siltap nya belum cair. Peran DPMD ini perlu kita pertanyakan. DD Non-Siltap, dana proyek/program) dapat cair sebelum bulan April. Sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme DPMD kabupaten Probolinggo dalam mengawal administrasi. “Katanya.
Lebih lanjut kata “Fathullah”. Ia menduga keterlambatan pencairan DD Non-Siltap hingga awal bulan April. Diduga akibat DPMD Kabupaten Probolinggo tidak pro aktif terhadap pemerintah desa, dalam mempercepat proses bimbingan teknis dan verifikasi secara langsung yang mengakibatkan keterlambatan pencairan .
“Kami menduga DPMD kabupaten Probolinggo kurang proaktif terhadap pemerintah desa, jika terdapat administrasi desa lambat yang berdampak pada pencairan DD Non Siltap tertunda, sehingga membuat program pembangunan tertunda. DPMD yang profesional dan berintegritas akan mempercepat proses bimbingan teknis dan verifikasi secara langsung memungkinkan pencairan DD non-Siltap cair di triwulan pertama (sebelum April). “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno










