CV. Duarta Jaya Terkesan Meremehkan Aturan dan Undang Undang di Wilayah Hukum Polres Probolinggo 

- Publisher

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"f12f975af9ae49a684108d25309da945","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Pembangunan gedung kantor satuan Reskrim dan pelayanan polres kabupaten Probolinggo terindikasi melecehkan dan merendahkan aturan dan undang-undang di wilayah hukum polres Probolinggo. Fakta di lapangan tidak di temukan papan informasi proyek serta mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 14/08/2025.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung -DBH pagu RUP : Rp. 2. 706.541.600 dengan nilai kontrak: Rp. 2. 642. 888.760. Adapun pemenang tender CV. Duarta Jaya Surabaya. Miris nya, Pembangunan Gedung tersebut berada di lingkungan polres Probolinggo.

Adapun pemasangan papan nama proyek, telah di tetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. di jelaskan pula dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Sementara, pelanggaran K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan. Adapun sanksi administratif bagi CV yang mengabaikan K3, dapat berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA :  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Saat team media menemui “Rendi” yang mengaku dirinya sebagai konsultan pengawas dalam pengerjaan proyek gedung kantor satuan Reskrim dan pelayanan polres kabupaten Probolinggo pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025. Guna untuk mengkonfirmasi prihal papan nama proyek serta K3.

Namun, Sangat di Sayangkan prihal Papan informasi Proyek, diduga pihak nya beralasan bahwa papan informasi masih di revisi (di perbarui). Padahal, papan informasi proyek seharusnya di pasang mulai saat proyek di mulai. Papan informasi proyek, seharus nya terpampang di tempat terbuka yang dapat di akses dan di ketahui publik. “Oh ya, papan informasi nya masih di print pak, masih ada revisi, sebelum nya ada, sekarang masih di perbarui. “Jawab nya.

BACA JUGA :  Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Selanjutnya, Prihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) “Rendi” diduga beralasan bahwa K3 akan di pergunakan secara bersamaan dengan pemasangan papan informasi proyek. Padahal, proyek pembangunan tersebut telah berjalan cukup lama, mulai dari pembongkaran gedung hingga proses pendirian Kolom. “Untuk K3 nanti akan bersamaan dengan papan informasi. masih ada Trobel, jadi untuk sementara masih belum. Alat alat nya masih kurang. “Ujar nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli
Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna
Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah
Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 
Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:38 WIB

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 09:50 WIB

Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17 WIB

Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Berita Utama

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

Senin, 29 Jun 2026 - 13:38 WIB