CV. Duarta Jaya Terkesan Meremehkan Aturan dan Undang Undang di Wilayah Hukum Polres Probolinggo 

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"f12f975af9ae49a684108d25309da945","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Pembangunan gedung kantor satuan Reskrim dan pelayanan polres kabupaten Probolinggo terindikasi melecehkan dan merendahkan aturan dan undang-undang di wilayah hukum polres Probolinggo. Fakta di lapangan tidak di temukan papan informasi proyek serta mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 14/08/2025.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung -DBH pagu RUP : Rp. 2. 706.541.600 dengan nilai kontrak: Rp. 2. 642. 888.760. Adapun pemenang tender CV. Duarta Jaya Surabaya. Miris nya, Pembangunan Gedung tersebut berada di lingkungan polres Probolinggo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 CV. Duarta Jaya Terkesan Meremehkan Aturan dan Undang Undang di Wilayah Hukum Polres Probolinggo  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pemasangan papan nama proyek, telah di tetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. di jelaskan pula dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Sementara, pelanggaran K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan. Adapun sanksi administratif bagi CV yang mengabaikan K3, dapat berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA :  Hujan Landa Prabumulih Hingga Kebanjiran. DPP LPK Andre Hariyanto, Pemerintah Aktif Merespon dan Bantu Kerusakan

Saat team media menemui “Rendi” yang mengaku dirinya sebagai konsultan pengawas dalam pengerjaan proyek gedung kantor satuan Reskrim dan pelayanan polres kabupaten Probolinggo pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025. Guna untuk mengkonfirmasi prihal papan nama proyek serta K3.

Namun, Sangat di Sayangkan prihal Papan informasi Proyek, diduga pihak nya beralasan bahwa papan informasi masih di revisi (di perbarui). Padahal, papan informasi proyek seharusnya di pasang mulai saat proyek di mulai. Papan informasi proyek, seharus nya terpampang di tempat terbuka yang dapat di akses dan di ketahui publik. “Oh ya, papan informasi nya masih di print pak, masih ada revisi, sebelum nya ada, sekarang masih di perbarui. “Jawab nya.

Selanjutnya, Prihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) “Rendi” diduga beralasan bahwa K3 akan di pergunakan secara bersamaan dengan pemasangan papan informasi proyek. Padahal, proyek pembangunan tersebut telah berjalan cukup lama, mulai dari pembongkaran gedung hingga proses pendirian Kolom. “Untuk K3 nanti akan bersamaan dengan papan informasi. masih ada Trobel, jadi untuk sementara masih belum. Alat alat nya masih kurang. “Ujar nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tim Medis IDI Cabang Kota Bogor Kirim Dokter ke Lokasi Bencana di Sibolga
Darurat Banjir Boentuka, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten TTS, Buka Program Bantuan
Oknum Petugas BRI Unit Banyuanyar Menjadi sorotan, Belum Kelar Desa Liprak wetan Kini Melebar Ke Desa Liprak kulon 
Konsumen PDAM Tirta Argapura Geram, Inspektorat kabupaten Probolinggo di minta Untuk Mengaudit 
Pengunjung Gelora SAE Mulai Ramai, PKL Saling Menjaga Kondusifitas dan Ini Harapan Paguyuban 
Perkuat Struktur Organisasi, DMI TTS Gelar Meeting Perdana
Humanitalk Lampung di Rujak Petir: Dompet Dhuafa Lampung Gaungkan Aksi Peduli Bencana Sumatera
Roadshow Peduli Sumatera 2025: Dompet Dhuafa Lampung Gandeng Fathur untuk Gerakkan Solidaritas Anak Muda
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:08 WIB

Tim Medis IDI Cabang Kota Bogor Kirim Dokter ke Lokasi Bencana di Sibolga

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:45 WIB

Darurat Banjir Boentuka, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten TTS, Buka Program Bantuan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:54 WIB

Oknum Petugas BRI Unit Banyuanyar Menjadi sorotan, Belum Kelar Desa Liprak wetan Kini Melebar Ke Desa Liprak kulon 

Senin, 8 Desember 2025 - 08:41 WIB

Pengunjung Gelora SAE Mulai Ramai, PKL Saling Menjaga Kondusifitas dan Ini Harapan Paguyuban 

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DMI TTS Gelar Meeting Perdana

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:02 WIB

Humanitalk Lampung di Rujak Petir: Dompet Dhuafa Lampung Gaungkan Aksi Peduli Bencana Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:36 WIB

Roadshow Peduli Sumatera 2025: Dompet Dhuafa Lampung Gandeng Fathur untuk Gerakkan Solidaritas Anak Muda

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:56 WIB

Cahaya Hijrah Launching Sanlat Akhir Tahun di Batuputih

Berita Terbaru