Cabuli Anak Dibawah Umur, ‘R’ Alias Baron Warga Pasar Pamenang Diringkus Polisi

- Writer

Senin, 22 Juli 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Merangin

Foto: Humas Polres Merangin

SUARA UTAMA,Merangin – Jambi. Tersangka cabul terhadap anak dibawah umur tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (10/06/2024) sekira pukul 19:00 Wib, dimana korban EE (16) diminta untuk menemui Tersangka R Alias BARON (23) disimpang jalan Desa Rantau Ngarau Kec.Tabir Ulu yang berjarak kurang lebih 1 km dari rumah korban. Selanjutnya tersangka langsung membawa korban kearah pamenang. Setibanya dijalan perkebunan sawit Dusun Baru Kelurahan Pasar Pamenang, Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah. Karena kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan Tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan Tersangka.

Setelah selesai mencabuli korban, kemudian Tersangka langsung membawa korban untuk tinggal dirumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak di daerah Pasar Pemenang. Kurang lebih 3 hari dan tepatnya pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya dikarenakan Sim Card HP milik korban telah dibuang oleh Tersangka.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Cabuli Anak Dibawah Umur, 'R' Alias Baron Warga Pasar Pamenang Diringkus Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil mengubungi orang tua korban, kemudian korban langsung dijemput oleh keluarganya, sementara Tersangka sendiri berhasil melarikan diri. Tak terima karena anaknya dicabuli oleh Tersangka kemudian keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH.,SI.K.,M.M., M.Tr.S.O.U langsung perintahkan Kasat Reskrim IPTU Mulyono,S.H untuk melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Berbekal informasi yang didapat dari pihak korban, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Azhadi AP.SH pada hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul 09:00 Wib langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka, setelah mendapat informasi terkait keberadaan Tersangka, selanjutnya Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan Tersangka yang pada saat itu bersembunyi dirumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tungkal Empat kota KecamatanTungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat .

BACA JUGA :  Nah, Rumah Mantan Kades Kandang Disinyalir Menjadi Tempat Penampungan Ratusan LPG 3 Kg Bersubsidi

Sesampainya dirumah yang dijadikan tempat persembunyian Tersangka, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarga Tersangka hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Merangin saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat buron tersebut.

“Betul, Alhamdulillah untuk pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat melarikan diri tersebut sudah berhasil kita amankan ditempat persembunyiannya yang terletak diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan saat ini untuk Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.” Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kabusi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dari manapun, dan tersangka baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, namun demikian kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka.” Ujar Kasubsi.

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik ‘Gani’ Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas
Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung
Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat
Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas
Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti
RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.
Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM
Terkait Penemuan Mayat yang Terkubur Dalam Rawa di Desa Selango, Ini Penjelasan Polres Merangin  
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:02 WIB

Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik ‘Gani’ Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:41 WIB

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:20 WIB

Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:46 WIB

Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:31 WIB

Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:47 WIB

RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:53 WIB

Terkait Penemuan Mayat yang Terkubur Dalam Rawa di Desa Selango, Ini Penjelasan Polres Merangin  

Berita Terbaru

Berita Utama

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif

Sabtu, 7 Des 2024 - 13:25 WIB

Artikel

Sejarah Jembatan Ampera

Jumat, 6 Des 2024 - 21:10 WIB

Suasana Rapat BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi (6/12). Suarautama.id.

Berita Utama

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Des 2024 - 20:41 WIB