SUARA UTAMA,Jambi — Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.
Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan. Ia ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin (6/10/2025).
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil yang dijual korban melalui media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).
Pelaku awalnya menghubungi korban lewat media sosial dengan alasan ingin membeli mobil Mitsubishi Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi soal harga, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Talang Bakung.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun ketika korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung menyerang.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.
Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.
Setelah dilakukan pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta beberapa dokumen penting milik korban.
Kini, pelaku ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














