SUARA UTAMA, MERANGIN – Berdasarkan dari informasi berkembang yang di peroleh media ini mendapati jika pada sabtu (11/5/25) ada penindakan para pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Aparat Penegak Hukum di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, dan berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator dan pekerja PETI.
Namun tak berselang lama, pada minggu (12/5/24) media ini mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa dalam penindakan tersebut tidak ada para pelaku PETI yang di amankan.
”Ya mas, kemarin sabtu siang ada penindakan dari aparat penegak hukum ke lokasi PETI di Cetak Sawah Desa Tanjung Beruang C1, Informasinya ada 3 pekerja yang di bawa dan satu alat berat Excavator merek Sumitomo yang juga turut di amankan, tapi tadi saya mendapat kabar lagi kalau para pekerja tersebut tidak jadi di amankan,” demikian kata warga setempat yang enggan di tulis namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dikatakannya lagi jika alat berat yang di amankan tersebut milik salah seorang warga desa Tanjung Beruang bernama Aep.
“Alatnya Aep mas, merek Sumitomo, kalau Excavator nya sekarang masih ada di lokasi, tapi Komputer nya di bawa oleh aparat,” tambah nya.
Terkait dengan hal tersebut media ini berusaha menggali informasi dan mencoba mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait namun belum mendapatkan kejelasan yang detail, sehingga perlu waktu lagi untuk mengupas lebih dalam kabar tentang penindakan pelaku PETI di Desa Tanjung Benuang tersebut.
Terpisah, Menurut Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan,menurutmya dalam konteks penindakan hukum tentunya mendukung upaya penuh dan kemudian dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu.
Pihaknya mendesak APH untuk mempublikasikan hasil penangkapan ini kepada publik, dan kemudian dapat mengetahui proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang menyokong atau memback-up mereka yang seperti bekerja secara bebas.
”Tentu saja, APH tidak boleh hanya menyasar para pekerja tambang, sepatutnya mereka pemodal atau pemilik alat berat dan penyokong kegiatan tambang illegal ini dihukum. Tidak terkecuali mereka yang memberikan aliran minyak secara illegal untuk alat berat excavator beko tersebut juga harus ditangkap,” ucapnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama