SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, kian menguat. Informasi yang dihimpun media ini menyebut, panitia PTSL di desa tersebut diduga memungut biaya hingga Rp1,5 juta per sertifikat dari warga.
Sejumlah korban mengaku telah dihubungi pihak kepolisian dari Unit Tipikor Polres Merangin.
“Ya, tadi ada kawan saya yang jadi korban, sudah dihubungi polisi. Diminta cari korban lain. Kebetulan saya juga korban, dan adik ipar saya pun korban. Kami siap memberi keterangan sesuai fakta yang ada,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Korban lainnya juga membenarkan telah mendapat panggilan telepon dari pihak kepolisian.
“Ya, tadi saya di-telepon dari Polres Merangin terkait dugaan pungli PTSL itu. Polisi menanyakan soal pembayaran yang kami lakukan. Saya berharap kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat dan viral di media online nasional. Media ini bahkan sempat meminta klarifikasi dari Kepala Desa Karang Berahi, Syamsul Fuad. Namun, sang kades memilih “cuci tangan” dan berdalih semua urusan PTSL telah diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Jika dugaan pungli ini terbukti, publik mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Tidak boleh ada ruang untuk praktik pungli, apalagi program PTSL ini seharusnya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, bukan malah memberatkan,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Kini, mata publik tertuju pada Unit Tipikor Polres Merangin. Apakah kasus ini akan menyeret para pelaku ke meja hijau, atau justru menguap seperti kabut pagi di Pamenang? Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














