SUARA UTAMA, Probolinggo – Ratusan Perwakilan LSM LIRA dan Madas Nusantara dari masing masing kabupaten se Jawa Timur tumpah ruah di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Kedatangan nya untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Aksi damai tersebut dengan tema “JAWA TIMUR DARURAT KORUPSI” Cabut aturan busuk dan bongkar mafia hibah. 12/02/2026.
Suasana didepan kantor Gubernur Jawa Timur seolah bergetar ketika Wapres LIRA “Syamsudin” Asal kabupaten Probolinggo yang telah di nobatkan sebagai “Predator Koruptor” berorasi dengan nada menggelegar dan lantang. Ia Meminta agar Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar parawansa” mencabut surat edaran tahun 2019.
“Melalui aksi damai ini kami meminta Gubernur Jawa Timur agar mencabut surat edaran nomor 118 tahun 2019, yang mana isinya melarang untuk di lakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Agar masyarakat tau bahwa surat edaran tersebut yang di buat atas nama Gubernur yang di tanda tangani sekretaris Jawa Timur itu bertentangan dengan Pergub nomor 134 tahun 2018. “Ucap nya dengan nada lantang.
Masih kata Samsuddin yang di kenal dengan sebutan predator koruptor. Ia berpesan agar Gubernur Jawa Timur memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Mereka di bayar dengan uang rakyat, untuk melayani rakyat. agar kemudian rakyat Jawa Timur kesejahteraan.
“Pesan kami, Agar Gubernur Jawa Timur memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, Agar menjadi contoh teladan kepada masyarakat. Kami ini ingin Jawa Timur sejahtera, Kami ingin Jawa Timur bersih dari korupsi. Kalian yang di dalam menikmati fasilitas uang negara hasil dari uang iuran masyarakat. Hasil urunan keringat kami. Oleh karenanya, berikan contoh yang baik. “Pesan nya.
Wapres LIRA juga dalam orasinya nya sempat menyinggung ketidak hadiran Gubernur Jawa Timur saat di panggil JPU Kejaksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi dana hibah. Menurut Syamsudin, ketidak hadiran tersebut sebagai contoh yang tidak baik dan pembangkangan terhadap negara.
“Jangan memberikan contoh seperti minggu minggu kemarin, di minta hadir, di panggil oleh JPU kejaksaan justru mangkir . sebagai pejabat itu adalah pembangkangan terhadap negara. Oleh karenanya, maka diduga kuat surat edaran 2019 nomor 118,itu adalah modus operandi atau niat jahat agar kemudian dana hibah tidak di lakukan pengawasan dan monitoring. sehingga mudah di korupsi secara berjamaah. “Ungkap nya.
Penulis : Ali Misno












