Akibat dua Mobil Digadai Tanpa Izin Sang Pemiliknya, Juhri Septeri Ananda di Polisikan

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jambi– Merasa di tipu oleh rekan kerjanya sendiri, Anju Saragih yang menjabat sebagai Direktur PT. Ondos Bayak Jambi melaporkan seorang kawannya yang bernama Juhri Septeri Ananda warga Kabupaten Sarolangun dengan dugaan Penipuan atau Penggelapan yang diketahui terjadi pada Oktober 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Kepada media ini Anju Saragih mengatakan jika dirinya sudah membuat Laporan Polisi pada bulan Februari 2024 di Polres Sarolangun.

“Awal mulanya sekitar bulan 12 saya jumpa dengan Nanda, ku bilang sama dia tolong carikan lesing dulu lae ini ada dua jaminan BPKB, Kata nanda ok kita carikan, nah kurang lebih sekitar bulan  12/2022 sampailah 2023 dan sampai bulan 2/2024 nanda bilang ke saya katanya orang lesing mau lihat BPKB nya yang asli, saya pun heran kenapa kok minta BPKB yang asli, seharusnya kalau untuk survei kan photo copy nya dulu, tapi Nanda mengatakan jika pihak lesing minta yang asli, ya namanya kitakan teman baik, maka ku kasihlah BPKB dua mobil itu, tapi berjalannya waktu kata Nanda tidak bisa di cairkan, tapi BPKB tersebut tidak di kembalikan ke saya, dan ternyata setelah berjalannya waktu kami mengetahui jika BPKB tersebut sudah di cairkan di lesing Muara Bungo namun uang nya tidak di berikan ke saya,” demikian kata Anju.

Ditambahkan menurut Anju Saragih, Ia menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Ananda tersebut dirinya mengalami kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah, bahkan Mobil yang sebelumnya merupakan kredit tersebut hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

“Ya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Juhri Septeri Ananda tersebut saya mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena informasi nya dua mobil kami yakni Grand Max dan Wuling tersebut di cairkan Rp. 168.000.000, jadi dengan demikian jelas bahwa ini adalah masuk ke unsur Penipuan atau Penggelapan, untuk itu pada beberapa waktu lalu kami sudah membuat Laporan Polisi di polres Sarolangun, dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini,” Demikian pungkasnya (7/6/24).

BACA JUGA :  Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat

Terpisah, terkait dengan Laporan Polisi oleh Anju Saragih di Polres Sarolangun tersebut dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Sarolangun.

Dijumpai di ruang kerjanya pada (5/6/24) KBO Reskrim Polres Sarolangun Ipda. Amirullah SH membenarkan jika pada bulan Februari  2024 ada LP atasnama Anju Saragih dengan terlapor Juhri Septeri AnandaJuhri Septeri Ananda perkara dugaan Penipuan atau Penggelapan.

“Ya benar adanya, pada bulan Februari 2024 ada LP atas nama Anju Saragih sebagai pelapor dan Juhri Septeri Ananda selaku terlapor dengan perkara dugaan Penipuan atau Penggelapan, dan kami dari penyidik sudah menghubungi pak Anju Saragih untuk menghadirkan saksi-saksi untuk di mintai keterangannya, dan dalam waktu dekat ini kami juga meminta kepada pak Anju untuk datang ke polres sarolangun ini guna menindaklanjuti perkara ini,” demikian kata KBO Reskrim Polres Sarolangun.

Sementara itu berkaitan dengan keberadaan  mobil merek Wuling yang sempat di amankan oleh pihak Kepolisian Resor Bungo, kepada media ini (7/6/24) Ps. Kanit Idik l Reskrim Polres Muara Bungo Aiptu. Dedi Supriyadi mengatakan jika Kendaraan tersebut sudah di serahkan ke pihak lesing PT SMART FINANCE Bungo.

“Oh mobil tersebut sudah kami serahkan ke pihak lesing SMART FINANCE pak,” Ucapnya.

Tak berhenti sampai di situ, guna konfirmasi terkait dengan hal tersebut, jum’at (7/6/24) media ini mencoba mendatangi kantor PT SMART FINANCE Muara Bungo, namun beberapa pegawai yang ada enggan memberikan keterangannya karena pimpinan di kantor tersebut tidak berada di tempat dan meminta kepada media ini untuk datang lagi pada Senin (10/6/24).

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru