SUARA UTAMA, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai momen ketika Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang.

Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Dalam keterangannya di persidangan, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuhnya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dokumen ijazah tersebut mencakup jenjang SD, SMP, SMA, hingga pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum memperlihatkannya kepada pengunjung, Jokowi meminta persetujuan majelis hakim. Setelah diizinkan, ia maju dan menunjukkan dokumen tersebut kepada para pengunjung serta awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
Komentar Roy Suryo Menarik Perhatian
Momen tersebut turut menjadi perhatian setelah Roy Suryo memberikan komentar ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya. Roy menyebut, “Wong palsu kok ditunjukkan,” sebagaimana dilaporkan sejumlah media.
Roy juga terlihat tertawa saat dokumen tersebut diperlihatkan di ruang sidang. Peristiwa itu menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi.
Meski demikian, komentar yang muncul selama persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian atau ketidakaslian dokumen. Penilaian terhadap perkara tetap harus mengacu pada alat bukti, keterangan para pihak, dan pertimbangan majelis hakim.
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan
Dalam persidangan yang sama, Jokowi menyampaikan riwayat pendidikannya secara berurutan. Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan UGM.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan perkara tersebut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga telah memperlihatkan dokumen ijazah yang berkaitan dengan perkara kepada majelis hakim.
Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan pada 5 November 2026, Jokowi memang menunjukkan ijazah dari jenjang SD hingga S1 di hadapan Roy Suryo dan pengunjung sidang setelah meminta izin kepada hakim.
Perkembangan Perkara dan Proses Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik dalam polemik tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dan pihak lain yang turut menjadi terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penting untuk membedakan antara tudingan yang menjadi pokok perkara dan fakta yang telah diuji melalui proses pembuktian. Status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Persidangan di PN Jakarta Timur tersebut menjadi perhatian publik karena mempertemukan secara langsung pihak yang menjadi sumber tudingan dengan pihak yang membantahnya. Namun, penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses peradilan.
Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan saksi, penilaian terhadap barang bukti, dan putusan pengadilan, perlu dipantau melalui informasi resmi pengadilan serta pemberitaan media yang dapat diverifikasi.
Penulis : Andre Hariyanto
Editor : Aisyah Putri Widodo
Sumber Berita: ANTARA News, CNN, Detik












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.