Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah

- Publisher

Kamis, 5 November 2026 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

FOTO: Jokowi Perlihatkan Ijazah dari SD hingga S1 di Persidangan, Respons Roy Suryo Jadi Sorotan (Sumber Google/SUARA UTAMA)

FOTO: Jokowi Perlihatkan Ijazah dari SD hingga S1 di Persidangan, Respons Roy Suryo Jadi Sorotan (Sumber Google/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai momen ketika Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang.

Lowongan Jurnalis Suara Utama: Ayo Daftar Sekarang!
Lowongan Jurnalis Suara Utama: Ayo Daftar Sekarang!

Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Dalam keterangannya di persidangan, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuhnya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Dokumen ijazah tersebut mencakup jenjang SD, SMP, SMA, hingga pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum memperlihatkannya kepada pengunjung, Jokowi meminta persetujuan majelis hakim. Setelah diizinkan, ia maju dan menunjukkan dokumen tersebut kepada para pengunjung serta awak media yang mengikuti jalannya persidangan.

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Komentar Roy Suryo Menarik Perhatian

Momen tersebut turut menjadi perhatian setelah Roy Suryo memberikan komentar ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya. Roy menyebut, “Wong palsu kok ditunjukkan,” sebagaimana dilaporkan sejumlah media.

Roy juga terlihat tertawa saat dokumen tersebut diperlihatkan di ruang sidang. Peristiwa itu menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi.

Meski demikian, komentar yang muncul selama persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian atau ketidakaslian dokumen. Penilaian terhadap perkara tetap harus mengacu pada alat bukti, keterangan para pihak, dan pertimbangan majelis hakim.

Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan

Dalam persidangan yang sama, Jokowi menyampaikan riwayat pendidikannya secara berurutan. Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan UGM.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Dana Gizi Puskesmas Simpang Limbur Berlanjut, Anggaran 2026 Senilai Rp50 Juta Diminta Diaudit

Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan perkara tersebut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga telah memperlihatkan dokumen ijazah yang berkaitan dengan perkara kepada majelis hakim.

Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan pada 5 November 2026, Jokowi memang menunjukkan ijazah dari jenjang SD hingga S1 di hadapan Roy Suryo dan pengunjung sidang setelah meminta izin kepada hakim.

Perkembangan Perkara dan Proses Hukum

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik dalam polemik tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dan pihak lain yang turut menjadi terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Dampak Positif dan Negatif Festival Sound Horeg bagi Masyarakat

Penting untuk membedakan antara tudingan yang menjadi pokok perkara dan fakta yang telah diuji melalui proses pembuktian. Status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Persidangan di PN Jakarta Timur tersebut menjadi perhatian publik karena mempertemukan secara langsung pihak yang menjadi sumber tudingan dengan pihak yang membantahnya. Namun, penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses peradilan.

Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan saksi, penilaian terhadap barang bukti, dan putusan pengadilan, perlu dipantau melalui informasi resmi pengadilan serta pemberitaan media yang dapat diverifikasi.

Penulis : Andre Hariyanto

Editor : Aisyah Putri Widodo

Sumber Berita: ANTARA News, CNN, Detik

Berita Terkait

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan
Hilirisasi Paten di Indonesia Masih di Bawah 5 Persen, Kemenkum Gelar Forum Bisnis Pertama
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan
Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:13 WIB

Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 08:39 WIB

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan

Rabu, 4 November 2026 - 07:50 WIB

Hilirisasi Paten di Indonesia Masih di Bawah 5 Persen, Kemenkum Gelar Forum Bisnis Pertama

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Berita Terbaru

Berita Utama

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:39 WIB

Chat via WhatsApp