SUARA UTAMA – Jakarta. Tingkat komersialisasi paten di Indonesia yang masih di bawah 5 persen menjadi tantangan dalam mendorong hasil riset dan inovasi nasional agar dapat dimanfaatkan industri dan menghasilkan nilai ekonomi.
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada 3–5 November 2026.
Forum yang untuk pertama kalinya diselenggarakan tersebut mempertemukan inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku industri, investor, lembaga keuangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan ini diharapkan membuka peluang kerja sama, lisensi paten, pengembangan teknologi, serta pembiayaan inovasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kekayaan intelektual, termasuk paten, memiliki potensi besar untuk menciptakan nilai ekonomi.
Indonesia memiliki beragam potensi intelektual di sektor seni, pertanian, kelautan, perikanan, hingga industri berbasis sumber daya alam yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.
Namun, potensi tersebut memerlukan dukungan pelindungan hukum, kemudahan pendaftaran, dan akses menuju pasar agar hasil kreativitas serta penelitian tidak berhenti pada tahap penemuan.
“Ada kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang menyebabkan banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas,” ujar Yusril dalam pembukaan FBPI Selasa ( 3/11/2026 ).
Menurut Yusril, kolaborasi lintas sektor dan kementerian diperlukan untuk menghubungkan hasil penelitian dengan kebutuhan pasar.
Keterlibatan kementerian yang membidangi industri serta UMKM juga dinilai penting agar inovasi dapat dikembangkan menjadi produk dan usaha yang memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, kemudahan memperoleh pelindungan paten, termasuk paten sederhana, perlu diperkuat agar semakin banyak inventor memiliki kesempatan melindungi dan mengembangkan hasil temuannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti pentingnya peningkatan sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi untuk memperkuat daya saing inovasi nasional. Menurut dia, pengembangan riset dan paten perlu ditopang oleh ketersediaan talenta yang mampu menghasilkan teknologi serta mendorong pemanfaatannya di sektor produktif.
Supratman mengungkapkan bahwa proporsi lulusan perguruan tinggi Indonesia yang menempuh bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Di Asia Tenggara, kita menempati hanya kurang lebih sekitar 22 persen dari total alumni kita yang mengambil bidang STEM.
Kita tertinggal dari Malaysia yang angkanya sudah mencapai 40–43 persen alumni dari perguruan tingginya itu mengambil jurusan STEM. Kita juga tertinggal dengan Singapura, dengan 36 persen jumlah mahasiswa mereka yang mengambil STEM,” kata Supratman.
Ia menegaskan, penguatan sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem riset dan inovasi dari hulu hingga hilir.
Pemerintah, menurut dia, telah mengalokasikan sekitar Rp10 triliun pada 2026 untuk mendukung kegiatan berbasis kekayaan intelektual, termasuk pembiayaan bagi inventor dan lembaga riset.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pengembangan inovasi, mulai dari penelitian, pelindungan kekayaan intelektual, hingga penerapan teknologi dan komersialisasi.
Data DJKI Kementerian Hukum menunjukkan, sepanjang 2016–2025, permohonan paten dari dalam negeri baru mencapai 34,56 persen dari keseluruhan permohonan. Sementara itu, tingkat komersialisasi paten nasional diperkirakan masih di bawah 5 persen.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas riset dan inovasi nasional sekaligus penguatan pemanfaatan paten untuk menciptakan nilai ekonomi.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas riset dan inovasi nasional, serta penguatan pemanfaatan paten untuk menghasilkan nilai ekonomi. Ini masih jauh dibandingkan negara maju yang telah mencapai lebih dari 30 persen,” ujar Hermansyah.
Untuk mempersempit kesenjangan antara penemuan dan pemanfaatan industri, DJKI telah menyelenggarakan empat kegiatan business matching sepanjang 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan inventor dan pemegang paten dari perguruan tinggi serta lembaga penelitian dengan pelaku industri.
Melalui pertemuan itu, para pihak dapat menjajaki kesesuaian teknologi dengan kebutuhan pasar, sekaligus membuka peluang kerja sama komersial, lisensi, dan kemitraan usaha.
FBPI 2026 mengusung tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan” dan diikuti lebih dari 3.000 peserta dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, investor, lembaga keuangan, UMKM, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Sejumlah agenda disiapkan dalam forum tersebut, antara lain pameran inovasi dan layanan paten, Patent Townhall Pitching, IP Valuation & IP Financing, berbagi praktik terbaik, Inspirasi Komersialisasi, Indonesia Patent Award, dan dialog kebijakan.
Dalam kegiatan ini, DJKI bersama Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) juga memberikan Indonesia Patent Awards sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku ekosistem paten.
Penghargaan tersebut mencakup empat kategori, yakni Best Commercialization Model, Best Green and Blue Innovation Patent, kategori terbaik bagi lembaga penelitian dan perguruan tinggi, serta kategori terbaik bagi perorangan.
Melalui FBPI 2026, DJKI berharap pertemuan antara inventor, pemegang paten, industri, dan investor menghasilkan kerja sama konkret. Bentuk kerja sama yang diharapkan mencakup lisensi paten, pengembangan teknologi bersama, penjajakan investasi, hingga akses pembiayaan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional, sehingga paten tidak hanya menjadi bukti pelindungan hukum atas suatu penemuan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi produk, usaha, dan sumber pertumbuhan ekonomi.
DJKI juga mengingatkan para inventor agar memperhatikan pelindungan paten sejak awal proses inovasi, sehingga hasil penelitian memiliki dasar hukum yang memadai sebelum dikembangkan dan dimanfaatkan secara komersial.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.