SUARA UTAMA, Probolinggo – Dikutip dari pemberitaan tanggal 22 Oktober 2026, oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Kecamatan Maron kabupaten Probolinggo Jawa Timur “IMS” mengatakan melalui pesan singkat whatsap. “Boleh juga Up berita ruang perpustakaan kami yang lebih dari 3 tahun terlantar mas. Siapa tahu dapat perhatian dari pihak berwenang. “Cetusnya di sertakan emoji minta maaf”. 26/10/2026.
Dari sudut pandang kode etik ASN/PNS, tindakan membawa masalah internal ke pemberitaan media oleh oknum Kepala sekolah yang statusnya PNS, memiliki risiko dari segi kode Etik dan disiplin ASN di atur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Yang didalamnya di atur bahwa PNS harus menjaga martabat pemerintah dan menunjukkan Loyalitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai PNS ada kewajiban untuk menyelesaikan masalah melalui jalur struktural terlebih dulu (membuat proposal resmi, melapor ke pengawas sekolah, lalu kepala Dinas pendidikan). mengangkat masalah internal ke media massa terkadang di anggap oleh atasan sebagai tindakan yang melangkahi wewenang atau menciptakan citra negatif bagi instansi Daerah, meskipun tujuan nya baik.
Menanggapi hal tersebut “BH” sangat menyayangkan sikap dan statement oknum Kepala SDN Brani Wetan 1. Menurutnya, oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 “IMS” seharusnya berfikir terlebih dahulu sebelum melontarkan statement mengizinkan/menyuruh media untuk mengaploud bangunan gedung perpustakaan yang di sebut terlantar.
“Sebelum ber statement seharusnya mikir dulu, memang tujuan nya baik. tapi apakah sebelumnya sudah mengajukan proposal ke instansi terkait agar di rehabilitasi?. Oknum itu yang jelas PNS, Menyuruh/mengizinkan untuk upload bangunan gedung ke media massa, itu sama hal nya menciptakan citra negatif instansi. Apalagi terdapat kata terlantar. “Tegas nya.
Ia menambahkan, dalam pemberitaan sebelumnya, statement oknum tersebut terkesan emosi dengan konfirmasi media perihal dugaan pungli berkedok sumbangan. Berpotensi melanggar kode Etik dan disiplin ASN. Selain itu, ia juga menduga bahwa sikap oknum KS patut diduga Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif.
“Statement oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 dalam pemberitaan sebelumnya, terindikasi emosi, dengan konfirmasi media terkait dugaan pungli berkedok sumbangan. Sehingga statement nya merambat kepada gedung perpustakaan, kegiatan lomba IKSC bahkan menitipkan salam buat narasumber media. Olehkarenanya, Patut diduga Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.