SUARA UTAMA, Jakarta – Perdebatan mengenai fenomena musik sound horeg kembali menjadi perhatian publik. Perbedaan pandangan antara pelaku usaha sound horeg dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mencuat dalam siaran TVOne, Selasa (8/9/2026).

Dalam siaran tersebut, pengusaha sound horeg Setyo Budi Mularso menyampaikan kritik keras terhadap sikap MUI Jawa Timur terkait imbauan dan fatwa haram sound horeg. Bahkan, dalam pernyataannya, Setyo menyebut sikap MUI Jatim sebagai sebuah “kegoblokan MUI”. Pernyataan tersebut kemudian mendapat teguran dari pembawa acara karena dinilai menggunakan bahasa yang tidak santun.
Ketua Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa sikap MUI didasarkan pada berbagai kondisi yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, persoalan sound horeg tidak semata-mata mengenai musik dan hiburan, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah praktik yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MUI Jatim menyoroti antara lain adanya kegiatan sound horeg yang disertai tarian erotis hingga konsumsi minuman keras. Karena itu, MUI menilai fenomena tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi hiburan dan ekonomi.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi SUARA UTAMA sekaligus Founder Yayasan Suara Utama Indonesia Andre Hariyanto menilai fenomena karnaval atau sound horeg di sejumlah daerah juga perlu mendapat perhatian dari sisi etika dan dampak sosial.
“Pada kenyataannya, karnaval atau sound horeg di Malang Raya banyak memperlihatkan hal-hal negatif daripada positif. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya kejadian dalam karnaval sound horeg yang baru-baru ini berlangsung di Malang Raya, ketika ada orang yang sampai tiduran dan duduk di area makam,” ujar Bang AR, demikian panggilan akrabnya di sosial media.
Menurutnya, makam seharusnya menjadi tempat untuk berdoa, mengenang, dan menghormati orang yang telah meninggal dunia, bukan dijadikan tempat menonton pertunjukan sound horeg.
Andre menegaskan, kritik terhadap fenomena sound horeg tidak berarti menolak kreativitas masyarakat maupun keberadaan pelaku usaha. Namun, kegiatan hiburan tetap perlu memperhatikan batas kepatutan, ketertiban, norma agama, serta penghormatan terhadap lingkungan dan tempat-tempat yang memiliki nilai sakral.
“Silakan berkarya dan mengembangkan usaha, tetapi jangan sampai hiburan menghilangkan adab dan rasa hormat terhadap orang lain maupun tempat yang seharusnya dihormati,” tegas Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia (YSUI).
Penulis : Andre Hariyanto
Editor : Zahwa Qarira Nazhira
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama











