SUARA UTAMA, SUNGAI PENUH — Seorang pekerja berinisial Y mengaku belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta dari pekerjaan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan pada Desember 2025 oleh CV Satu Putra.
Y mengaku hingga September 2026, atau sekitar delapan bulan setelah pekerjaan selesai, sisa upah yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.
Menurut Y, dirinya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan. Namun, pembayaran atas sebagian upahnya hingga kini belum mendapatkan kepastian.
“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Y mengatakan, saat meminta kepastian pembayaran, dirinya memperoleh penjelasan bahwa pihak kontraktor masih memiliki kewajiban terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sekitar Rp9 juta lebih.
Informasi tersebut, menurut Y, menjadi salah satu alasan pembayaran sisa upahnya belum diselesaikan.
Namun, Y mempertanyakan hubungan antara kewajiban tersebut dengan pembayaran upah tenaga kerja.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan atau persoalan administrasi lainnya, hal tersebut semestinya tidak membuat pembayaran atas pekerjaan tenaga kerja tertunda tanpa kepastian.
Y berharap pihak kontraktor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran sisa upah tersebut serta kepastian waktu pembayarannya.
Atas persoalan tersebut, Y berharap Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan klarifikasi dan memeriksa persoalan pembayaran upah tersebut berdasarkan dokumen serta hubungan kerja yang sebenarnya.
Ia meminta adanya kepastian mengenai status pembayaran, alasan penundaan, serta waktu penyelesaian sisa upah yang menurut pengakuannya masih belum diterima.
Persoalan pembayaran upah tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai hubungan kerja antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan, bukti pembayaran, serta kesepakatan mengenai besaran dan waktu pembayaran.
Pernyataan mengenai adanya temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Jika benar terdapat temuan pemeriksaan, perlu diketahui substansi temuan tersebut, pihak yang berkewajiban menindaklanjutinya, serta apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan pembayaran tenaga kerja.
Kejelasan tersebut penting agar persoalan antara kontraktor dan pihak lain tidak berujung pada ketidakpastian terhadap hak pekerja yang mengaku telah menyelesaikan pekerjaannya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pihak CV Satu Putra, RSUD Mayjen H.A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja perlu memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti nilai pekerjaan, mekanisme pembayaran, status pembayaran kepada tenaga kerja, serta kebenaran informasi mengenai adanya temuan BPK yang disebut menjadi salah satu alasan tertundanya pembayaran.
Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan awal dari pekerja dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum diperoleh dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
CV Satu Putra dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Hafiz











