SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan puluhan dompeng rakit di wilayah Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung di sekitar aliran sungai, bahkan tidak jauh dari permukiman dan jembatan gantung Desa Tanjung Lamin, dinilai semakin sulit dikendalikan.
Ironisnya, di tengah gencarnya atensi aparat penegak hukum terhadap pemberantasan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin, keberadaan puluhan dompeng rakit di kawasan Tanjung Lamin justru disebut masih berlangsung.
Warga mempertanyakan, sejauh mana keseriusan aparat dalam memberantas PETI? Sebab, jika aktivitas tersebut benar-benar ilegal dan berlangsung secara terbuka, mengapa sampai sekarang masih terlihat seolah tidak tersentuh penindakan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan lagi sekadar persoalan adanya aktivitas tambang. Kondisi sungai di lokasi tersebut disebut warga semakin memprihatinkan. Air sungai berubah keruh dan berlumpur, sementara kondisi lingkungan sekitar dikhawatirkan mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan yang terus berlangsung.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah penertiban PETI selama ini hanya sebatas imbauan, sosialisasi, dan peringatan, tanpa diikuti tindakan nyata terhadap para pelaku.
“Jangan hanya datang memberikan imbauan. Kalau memang ilegal, ya tindak. Kalau terbukti melanggar, tangkap pelakunya. Jangan sampai masyarakat melihat aparat hanya datang, kemudian pulang lagi, sementara dompeng tetap bekerja,” ujar salah seorang warga.
Di tengah keresahan tersebut, sejumlah nama disebut warga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Desa Tanjung Lamin.
Nama-nama yang disampaikan warga kepada media ini di antaranya Duan, M. Lut, Bambang, Tamren, Iskandar, Zaini, Sarudin, Pak Idi Ida, dan Katar.
Justru karena itulah masyarakat meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk mengusut siapa sebenarnya pemilik dompeng, siapa pengelola, siapa pekerja, serta siapa saja yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.
Jika memang ditemukan pelanggaran, warga meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Pertanyaan publik kini mengarah kepada jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Pamenang, Polres Merangin hingga Polda Jambi.
Di saat pemberantasan PETI menjadi salah satu perhatian aparat di wilayah Kabupaten Merangin, masyarakat justru melihat aktivitas puluhan dompeng rakit di Tanjung Lamin masih dapat berjalan.
Apakah aparat belum mengetahui keberadaan aktivitas tersebut? Ataukah sudah mengetahui, tetapi belum mengambil tindakan tegas?
Jika lokasi memang mudah dijangkau dan aktivitas dompeng berlangsung secara terbuka, tentu masyarakat berhak mempertanyakan mengapa penindakan belum terlihat secara nyata.
Jangan sampai masyarakat kemudian memiliki persepsi bahwa pemberantasan PETI hanya keras terhadap sebagian pelaku, tetapi lunak terhadap pelaku lainnya.
Maraknya aktivitas dompeng rakit tersebut juga memunculkan pertanyaan yang semakin keras di tengah masyarakat.
Siapa sebenarnya yang berada di belakang aktivitas PETI di Tanjung Lamin?
Mengapa puluhan dompeng rakit disebut dapat beroperasi tanpa hambatan berarti?
Mengapa aktivitas yang lokasinya disebut tidak jauh dari jalan yang dilalui warga dan permukiman, bahkan berada di sekitar jembatan gantung Desa Tanjung Lamin, masih terus berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, pertanyaan publik hanya bisa dijawab melalui penyelidikan aparat yang transparan dan tindakan hukum yang nyata.
Jika memang tidak ada pihak yang membekingi, maka aparat seharusnya dapat membuktikannya melalui penertiban dan proses hukum terhadap para pelaku yang terbukti melanggar.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau keuntungan terhadap aktivitas tersebut, masyarakat berharap siapapun pihaknya tidak kebal hukum.
Sungai yang sebelumnya menjadi bagian penting dari kehidupan warga kini disebut berubah menjadi keruh dan berlumpur. Aktivitas dompeng rakit juga dikhawatirkan memperparah kerusakan bantaran sungai serta mengganggu habitat biota air.
Masyarakat mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut akan dibiarkan.
Haruskah sungai benar-benar rusak, lingkungan hancur, dan masyarakat semakin terdampak baru kemudian aparat bertindak?
Jangan sampai ketika kerusakan sudah semakin parah, penertiban baru dilakukan.
Masyarakat meminta Polsek Pamenang tidak berhenti pada kegiatan pemantauan atau imbauan. Polres Merangin juga diminta menunjukkan langkah konkret apabila memang ditemukan aktivitas PETI ilegal.
Jika penanganan di tingkat Polsek maupun Polres belum mampu menghentikan aktivitas tersebut, masyarakat meminta Polda Jambi turun langsung ke Desa Tanjung Lamin.
Warga tidak membutuhkan sekadar spanduk larangan, imbauan, atau pernyataan bahwa PETI akan diberantas.
Jika memang terbukti ada pelanggaran, lakukan penindakan. Jika ada pelaku, proses. Jika ada pemodal, ungkap. Jika ada pihak yang membekingi, bongkar.
Sebab, pemberantasan PETI tidak akan pernah selesai jika yang disentuh hanya pekerja di lapangan sementara aktor di belakangnya tidak pernah tersentuh.
Kini masyarakat Desa Tanjung Lamin menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak.
Jangan sampai puluhan dompeng rakit justru terlihat lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum di wilayahnya sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi resmi dari Polsek Pamenang, Polres Merangin dan Polda Jambi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut, termasuk langkah penindakan yang telah maupun akan dilakukan. Pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











