
SUARA UTAMA, MAJENE – Peredaran narkotika kembali digempur. Selama 14 hari Operasi Antik Marano 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam dua pengungkapan kasus berbeda.
Tak hanya mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk 1,198 gram kristal yang diduga sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi tersebut berlangsung sejak 18 hingga 31 Agustus 2026 di wilayah hukum Polres Majene.
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Data Polres Majene, Rabu (2/9/2026). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Jatmika, S.H., dan Kasi Humas Iptu Suyuti.
Dua Target Operasi Berhasil Dibekuk
Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto mengungkapkan, tiga orang yang diamankan terdiri dari dua target operasi (TO) dan satu tersangka non-target operasi (non-TO).
Dua tersangka yang masuk daftar target operasi masing-masing berinisial S (31), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, serta D (36), warga Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana.
Sementara tersangka non-TO berinisial F (36), warga Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap S pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di Lingkungan Lutang, Kecamatan Tande Timur.
Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, S mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain kaca pirex bekas pakai, dua pipet bening, bong dari botol kaca serum, korek api bekas pakai, potongan isolasi hitam, serta satu unit telepon genggam Vivo Y20 warna biru.
Dini Hari, Polisi Amankan Dua Orang Sekaligus
Pengungkapan kasus kembali terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kali ini, petugas bergerak ke Dusun Lakkading, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, dan mengamankan dua orang sekaligus, yakni D dan F.
Dari penindakan tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,198 gram.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menyita satu kaca pirex berisi sisa kristal yang diduga sabu, enam sachet plastik kosong, dua bong dari botol plastik, dua sendok yang dibuat dari sedotan air gelas, satu korek api yang telah dirakit, serta satu unit telepon genggam Infinix Hot 60i.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Terancam Hukuman Puluhan Tahun
Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Edi Jatmika, S.H., menegaskan ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ancaman pidananya tidak ringan. Para tersangka dapat menghadapi pidana penjara hingga 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Polres Majene: Perang terhadap Narkoba Tak Berhenti
Pengungkapan tiga tersangka dalam Operasi Antik Marano 2026 menegaskan keseriusan Polres Majene dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Operasi tersebut bukan sekadar penindakan, tetapi menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
Pesannya jelas: ruang gerak pelaku narkotika di Majene terus dipersempit. Perang terhadap narkoba belum selesai—dan aparat memastikan penindakan akan terus berlanjut.
Catatan: seluruh tersangka dalam pemberitaan ini berstatus terduga/tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama










