14 Hari Operasi Antik Marano, Polres Majene Bongkar Kasus Sabu : Tiga Tersangka Diciduk, 1,198 Gram Barang Bukti Disita

- Publisher

Rabu, 2 September 2026 - 11:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MAJENE – Peredaran narkotika kembali digempur. Selama 14 hari Operasi Antik Marano 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam dua pengungkapan kasus berbeda.

Tak hanya mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk 1,198 gram kristal yang diduga sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi tersebut berlangsung sejak 18 hingga 31 Agustus 2026 di wilayah hukum Polres Majene.

Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Data Polres Majene, Rabu (2/9/2026). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Jatmika, S.H., dan Kasi Humas Iptu Suyuti.

Dua Target Operasi Berhasil Dibekuk

Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto mengungkapkan, tiga orang yang diamankan terdiri dari dua target operasi (TO) dan satu tersangka non-target operasi (non-TO).

Dua tersangka yang masuk daftar target operasi masing-masing berinisial S (31), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, serta D (36), warga Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana.

BACA JUGA :  Dua Rumah Warga di Desa Adolang Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Korban Harap Bantuan Pemerintah

Sementara tersangka non-TO berinisial F (36), warga Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap S pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di Lingkungan Lutang, Kecamatan Tande Timur.

Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, S mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain kaca pirex bekas pakai, dua pipet bening, bong dari botol kaca serum, korek api bekas pakai, potongan isolasi hitam, serta satu unit telepon genggam Vivo Y20 warna biru.

Dini Hari, Polisi Amankan Dua Orang Sekaligus

Pengungkapan kasus kembali terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Kali ini, petugas bergerak ke Dusun Lakkading, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, dan mengamankan dua orang sekaligus, yakni D dan F.

BACA JUGA :  AMBPM Turun Lagi, Tuntut Penuntasan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Merangin

Dari penindakan tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,198 gram.

Tak berhenti di situ. Polisi juga menyita satu kaca pirex berisi sisa kristal yang diduga sabu, enam sachet plastik kosong, dua bong dari botol plastik, dua sendok yang dibuat dari sedotan air gelas, satu korek api yang telah dirakit, serta satu unit telepon genggam Infinix Hot 60i.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Terancam Hukuman Puluhan Tahun

Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Edi Jatmika, S.H., menegaskan ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA :  Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026

Ancaman pidananya tidak ringan. Para tersangka dapat menghadapi pidana penjara hingga 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Polres Majene: Perang terhadap Narkoba Tak Berhenti

Pengungkapan tiga tersangka dalam Operasi Antik Marano 2026 menegaskan keseriusan Polres Majene dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut bukan sekadar penindakan, tetapi menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Pesannya jelas: ruang gerak pelaku narkotika di Majene terus dipersempit. Perang terhadap narkoba belum selesai—dan aparat memastikan penindakan akan terus berlanjut.

Catatan: seluruh tersangka dalam pemberitaan ini berstatus terduga/tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Bangko Syaikoni Sambangi Kejari Merangin
Kalapas Baru Bangko Perkuat Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi
KBIHU Ahmad Dahlan Tanggamus Buka Manasik Haji 1448 H, 48 Calon Jamaah Ikuti Persiapan
Lapas Bangko Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Melalui “Bersholawat untuk Negeri”
Tangis Haru di SDN 10 Ratte: Mardan Tinggalkan Jabatan, Titip Masa Depan Anak-Anak
Respons Cepat Bupati Merangin H.M. Syukur, Naqi Cake di Desa Rasau Dapat Dukungan Pemerintah
Program Magang di PT Dupoin Indonesia, Mahasiswa Djuanda Perkuat Pengalaman di Bidang Marketing
Pasien Hamil 7 Bulan Keluhkan Lambannya Pelayanan IGD RSUD Bangko, Keluarga Pilih Pindah ke MMC
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:13 WIB

14 Hari Operasi Antik Marano, Polres Majene Bongkar Kasus Sabu : Tiga Tersangka Diciduk, 1,198 Gram Barang Bukti Disita

Rabu, 2 September 2026 - 10:52 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Bangko Syaikoni Sambangi Kejari Merangin

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Kalapas Baru Bangko Perkuat Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi

Selasa, 1 September 2026 - 20:33 WIB

Lapas Bangko Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Melalui “Bersholawat untuk Negeri”

Selasa, 1 September 2026 - 20:05 WIB

Tangis Haru di SDN 10 Ratte: Mardan Tinggalkan Jabatan, Titip Masa Depan Anak-Anak

Berita Terbaru

mancingjitu