Nama ‘Tiar’ Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru

- Publisher

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Isu penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali memanas. Kali ini, fokus perhatian tidak hanya tertuju pada kerusakan lingkungan, melainkan juga mengerucut pada satu nama: Tiar. Warga setempat menyebut nama tersebut sebagai pemilik alat berat jenis excavator merek Zoomlion yang diduga aktif beroperasi di wilayah Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan excavator Zoomlion tersebut menjadi bukti fisik adanya aktivitas tambang skala yang lebih masif dibandingkan metode tradisional. Sejumlah warga yang dimintai keterangan secara spontan menyebutkan bahwa alat berat itu merupakan milik Tiar dan digunakan untuk mendukung kegiatan penggalian emas ilegal di kawasan tersebut.

“Informasi yang beredar di tengah masyarakat, excavator itu punya Tiar. Dia yang menyediakan alat untuk menambang di sana,” ungkap salah seorang warga lokal kepada media ini.

Meski demikian, klaim warga ini masih berstatus sebagai dugaan awal. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak Tiar maupun otoritas terkait mengenai kebenaran kepemilikan alat tersebut serta perannya dalam rantai pasok aktivitas PETI. Namun, munculnya nama spesifik dalam percakapan publik menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki persepsi kuat mengenai siapa aktor di balik operasional alat berat tersebut.

Jika dugaan ini terbukti benar, keterlibatan pemilik modal atau penyedia alat berat seperti Tiar menempatkan kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang merusak ekosistem secara sistematis. Penggunaan excavator diketahui mampu mengubah kontur tanah dengan cepat, merusak daerah aliran sungai (DAS), dan meninggalkan lubang-lubang raksasa yang berbahaya bagi keselamatan warga sekitar.

BACA JUGA :  Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, "PASTI Ada Solusi" Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.

Kasus ini kemudian memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan aparat. Bagaimana sebuah alat berat berukuran besar dapat beroperasi tanpa hambatan? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan, atau justru ada pembiaran?

Masyarakat mendesak Polri, mulai dari Polsek Bangko, Polres Merangin, hingga Polda Jambi, untuk tidak lagi bersikap pasif. Publik menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan operator atau buruh tambang kelas bawah. Aparat hukum diminta untuk menelusuri jejak kepemilikan alat, mengonfirmasi peran Tiar, serta membongkar jaringan pemodal dan pengelola di balik aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

“Jangan biarkan ini menjadi drama hukum berulang. Jika Tiar memang terlibat, proses hukum harus berjalan transparan. Jika tidak, berikan klarifikasi agar nama baik seseorang tidak dicemarkan oleh isu liar,” tegas perwakilan masyarakat.

Penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti menjadi kunci utama. Masyarakat menunggu respons nyata dari aparat: apakah akan ada verifikasi lapangan segera untuk membuktikan atau membantah keterlibatan Tiar, ataukah kasus ini akan tenggelam begitu saja seiring meredanya sorotan media?

Kerusakan alam di Desa Pulau Baru tidak bisa menunggu. Begitu pula dengan kepastian hukum. Bola kini berada di tangan penegak hukum untuk menjawab keraguan publik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas rusaknya bumi Merangin ini?

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Rentetan Keributan Libatkan SAD, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Perda Akui Wilayah Adat Kajang, Eks-HGU Lonsum Disebut Masuk 2.801 Hektare, AMAN Sulsel : Jangan Negara Kontradiktif !
PETI Menjamur di Tanjung Lamin, Sungai Keruh dan Alam Rusak: Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku
Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1
Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan
Tujuh Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 3 Bulan, JPU Dikabarkan Banding
Kepala Desa Adolang Dhua Dorong Sinergi Pemerintah Desa dan Perangkat Adat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Nama ‘Tiar’ Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Rentetan Keributan Libatkan SAD, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Perda Akui Wilayah Adat Kajang, Eks-HGU Lonsum Disebut Masuk 2.801 Hektare, AMAN Sulsel : Jangan Negara Kontradiktif !

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:05 WIB

PETI Menjamur di Tanjung Lamin, Sungai Keruh dan Alam Rusak: Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/