SUARA UTAMA,Merangin– Isu penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali memanas. Kali ini, fokus perhatian tidak hanya tertuju pada kerusakan lingkungan, melainkan juga mengerucut pada satu nama: Tiar. Warga setempat menyebut nama tersebut sebagai pemilik alat berat jenis excavator merek Zoomlion yang diduga aktif beroperasi di wilayah Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan excavator Zoomlion tersebut menjadi bukti fisik adanya aktivitas tambang skala yang lebih masif dibandingkan metode tradisional. Sejumlah warga yang dimintai keterangan secara spontan menyebutkan bahwa alat berat itu merupakan milik Tiar dan digunakan untuk mendukung kegiatan penggalian emas ilegal di kawasan tersebut.
“Informasi yang beredar di tengah masyarakat, excavator itu punya Tiar. Dia yang menyediakan alat untuk menambang di sana,” ungkap salah seorang warga lokal kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, klaim warga ini masih berstatus sebagai dugaan awal. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak Tiar maupun otoritas terkait mengenai kebenaran kepemilikan alat tersebut serta perannya dalam rantai pasok aktivitas PETI. Namun, munculnya nama spesifik dalam percakapan publik menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki persepsi kuat mengenai siapa aktor di balik operasional alat berat tersebut.
Jika dugaan ini terbukti benar, keterlibatan pemilik modal atau penyedia alat berat seperti Tiar menempatkan kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang merusak ekosistem secara sistematis. Penggunaan excavator diketahui mampu mengubah kontur tanah dengan cepat, merusak daerah aliran sungai (DAS), dan meninggalkan lubang-lubang raksasa yang berbahaya bagi keselamatan warga sekitar.
Kasus ini kemudian memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan aparat. Bagaimana sebuah alat berat berukuran besar dapat beroperasi tanpa hambatan? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan, atau justru ada pembiaran?
Masyarakat mendesak Polri, mulai dari Polsek Bangko, Polres Merangin, hingga Polda Jambi, untuk tidak lagi bersikap pasif. Publik menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan operator atau buruh tambang kelas bawah. Aparat hukum diminta untuk menelusuri jejak kepemilikan alat, mengonfirmasi peran Tiar, serta membongkar jaringan pemodal dan pengelola di balik aktivitas tersebut.
“Jangan biarkan ini menjadi drama hukum berulang. Jika Tiar memang terlibat, proses hukum harus berjalan transparan. Jika tidak, berikan klarifikasi agar nama baik seseorang tidak dicemarkan oleh isu liar,” tegas perwakilan masyarakat.
Penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti menjadi kunci utama. Masyarakat menunggu respons nyata dari aparat: apakah akan ada verifikasi lapangan segera untuk membuktikan atau membantah keterlibatan Tiar, ataukah kasus ini akan tenggelam begitu saja seiring meredanya sorotan media?
Kerusakan alam di Desa Pulau Baru tidak bisa menunggu. Begitu pula dengan kepastian hukum. Bola kini berada di tangan penegak hukum untuk menjawab keraguan publik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas rusaknya bumi Merangin ini?
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











